@phdthesis{digilib2662, month = {June}, title = {JIHAD MENURUT HIZBUT TAHRIR}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { NURAIDAH NIM: 0437009/03}, year = {2009}, note = {Pembimbing : Drs. Octoberrinsyah, M.Ag. Drs. H. Abdul Madjid, AS. M.Si. }, keywords = {Jihad, Hizbut Tahrir.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2662/}, abstract = { ABSTRAK Jihad hingga sekarang merupakan diskursus yang banyak disalahpahami. Bahkan di era modern ini jihad menjadi wacana yang paling dizalimi, baik oleh kalangan pro maupun kontra syariat dan disalahtangani pula oleh kaum orientalis dan kalangan organisasi Islam sendiri. Kesalahpahaman ini timbul karena pencampuranadukan antara jihad dan qital (perang) dan pencitraannya. Inilah penyebab kian rancunya pemahaman jihad yang syar'i yang merupakan amalan mulia lagi suci. Jihad dalam Islam bersih dari tindakan anarkis dan melampaui batas, tidak diperbolehkan membunuh orang kafir mu'ahad (orang kafir yang terikat perjanjian untuk tidak saling memerangi), kafir mu'tamin (orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin) serta para wanita dan anak-anak (kecuali mereka terbukti turut berpartisipasi memerangi kaum muslimin). Salah satu penyeru jihad vokal di negeri ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia. Penyusun tertarik untuk menkaji, bagaimana Hizbut Tahrir memaknai dan mengaktualisasi jihad. Data dikumpulkan melalui sumber data primer maupun sekunder. Data primer, penyusun lakukan wawancara langsung kepada pengurus harian Hizbut Tahrir Indonesia khususnya didaerah Yogyakarta. Data sekunder berupa buku-buku, artikel, buletin, majalah, website, serta dokumen yang berkaitan dengan teori permasalahan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian ini adalah jihad menurut Hizbut Tahrir dimaknai dengan makna syar'i yaitu perang untuk menyebarkan risalah Islam (berperang dijalan Allah). Aktualisasi jihad Hizbut Tahrir dilakukan dengan melihat kondisi di mana terjadi ancaman terhadap kaum muslimin. Hizbut Tahrir yang berada di daerah tersebut wajib ikut dalam peperangan. Realisasi jihad hizbut Tahrir terwujud dalam bentukbentuk jihad defensif (pertahanan) dan jihad ofensif (penyerangan). Konsep jihad menurut Hizbut Tahrir tersebut tidak menyimpang dari tujuan inti jihad, menurut fiqh siyasah, sebagaimana yang dipahami oleh beberapa tokoh. Dalam implementasi jihad, Hizbut Tahrir pada dasarnya menyesuaikan dengan pemahaman makna dan melihat suatu kondisi, yang mana bila kasus berkaitan dengan ancaman yang sedang dialami oleh kaum muslimin dibelahan dunia ini, dalam konteks di mana kaum muslimin terdzalimi terancam jiwanya maka yang dilakukan adalah jihad defensif. Aktualisasi yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir tergolong bentuk aktualisasi yang dibenarkan dalam fiqh siyasah, yaitu dengan melakukan perlawanan fisik secara terang-terangan terhadap berbagai hal-hal dan tindakan yang tidak sesuai dengan syari'ah Islam, khususnya yang dapat merusak keadilan dan kesejahteraan sebuah negara. } }