%0 Thesis %9 Skripsi %A MOCH. RIDWAN ALMURTAQI NIM: 04360053, %B Fakultas Syari'ah %D 2009 %F digilib:2665 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Penegakan hukum, pembalakan liar, Hukum positif, filsafat hukum Islam. %T PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PEMBALAKAN LIAR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FILSAFAT HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2665/ %X ABSTRAK Dewasa ini hutan alam tropis Indonesia sedang menghadapi permasalahan besar dalam masalah pengelolaannya. Banyak kendala dan permasalahan dan faktor yang menjadikan penyebab masalah besar dalam pengelolaan hutan. Namun, tak seorangpun dapat membantah bahwa praktek pembalakan liarlah merupakan biang kerok yang telah membuyarkan rumusan dasar pengelolaan hutan secara lestari. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah malpraktek pembalakan liar telah menjadi sebuah sistem perusakan sumber daya hutan secara cepat, sistematis, bahkan konon terorganisir. Bagaimana tidak sistematis dan terorganisai jika para pelaku merupakan para oknum pejabat tingkat atas, para anggota TNI, dan tidak sedikit anggota Polri. Hal tersebut menyebabkan kurang tegasnya penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar. Oleh karena itu penyusun tertarik meneliti penegakan hukum pembalakan liar tersebut dari perspektif yuridis dan filosofis (Filsafat Hukum Islam). Untuk melakukan penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitik. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan pendekatan filosofis. Dari penelitian ini menunjukkan hasil, yaitu: Pertama, pembalakan liar merupakan praktek kejahatan yang terorganisir. Data menunjukkan bahwa pelaku pembalakan liar melibatkan oknum penegak hukum. Hal tersebutlah yang menjadikan kendala dan hambatan dalam proses penegakan hukumnya. Kedua, Undang-undang Kehutanan yang ada sekarang ini belum secara tegas menanggulangi penegakan hukum pembalakan liar. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehuatanan, menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelaku pembalakan liar masih kurang tegas, karena belum adanya sanksi minimal. Ketiga, dampak ekologis dari pembalakan liar adalah banjir bandang, tanah longsor dan semakin menipisnya persedian air disekitar kawasan hutan. Tak sedikit nyawa yang telah melayang yang disebabkan akibat gundulnya hutan yang menimbulkan banjir dan longsor. Keempat, dalam hukum Islam praktek pembalakan liar dikategorikan sebagai tindak pidana hirabah, karena pembalakan liar tindakan kejahatan yang menyebabkan kekacauan dan kerusakan di muka bumi ini, yang menjadi korbannya adalah seluruh makhluk hidup di bumi ini, sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 33 dan ayat 38, yang secara tegas mengatur tentang hukuman mati terhadap pelaku kerusakan di bumi ini. %Z Pembimbing : Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum. Faturrahman, S.Ag,. M.Si.