TY - THES N1 - Pembimbing : Gusnam Haris S.Ag, M.Ag. Abdul Mughits S. Ag,. M. Ag. ID - digilib2670 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2670/ A1 - SRI WATININGSIH NIM: 04380044, Y1 - 2009/06/12/ N2 - ABSTRAK BMT Multazam adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Penghimpunan dana diperoleh dari simpanan para nasabah dan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pembiayaan yang dijalankan berdasarkan prinsip syari�ah. Pembiayaan yang dilakukan BMT Multazam adakalanya mud��rabah, yaitu BMT sebagai pemodal penuh dan adakalanya menggunakan prinsip penyertaan modal atau musy��rakah. Penyusun tertarik untuk meneliti salah satu produk pembiayaan di BMT Multazam yaitu Pembiayaan Musyarakah, karena dalam pelaksanaannya terdapat suatu masalah yaitu penaggungan risiko oleh nasabah. Dalam praktek, para nasabah yang mengambil pembiayaan musy��rakah di BMT Multazam disodori formulir akad musy��rakah. Pada formulir akad pembiayaan musyarakah pasal 7, yang menyatakan bahwa segala risiko perjalanan usaha ditanggung oleh nasabah (anggota) atau pihak II. Dengan melihat praktek yang seperti ini, maka penyusun bermaksud meneliti lebih lanjut apakah penanggungan risiko oleh nasabah pada pembiayaan musyar��kah di atas sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam? Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan praktek pembiayaan musy��rakah di BMT Multazam apakah sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum? Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), objek penelitiannya adalah akad dan penanggungan risiko oleh nasabah dalam pembiayaan musy��rakah. Sifat penelitian ini adalah preskriptif dan dengan pendekatan normatif. Sedangkan metode pengumpulan datanya adalah wawancara dan dokumentasi, adapun metode analisisnya dengan cara berpikir induktif. BMT dalam hal penanggungan risiko ini, pihak BMT memberi kelonggaran waktu dalam menangani pembiayaan bermasalah karena adanya halangan dalam usaha. Nasabah diwajibkan untuk mengembalikan modal sepenuhnya yang dipinjamkan oleh BMT akan tetapi tidak dengan bagi hasilnya. Pelaksanaan pembiayaan musyarakah di BMT Multazam tidak sesuai dengan hukum Islam dikarenakan pembiayaan musyarakah di BMT Multazam lebih cenderung ke pembiayaan mudarabah. Modal 100% dari pihak BMT dan nasabah menggunakannya untuk menjalankan usahanya. Akad perjanjian dalam pembiayaan musy��rakah di BMT Multazam telah sesuai dengan syarat dan rukunnya yaitu dilakukan dengan cara tertulis dan disertai saksi dari pihak BMT Multazam. Tujuan dari akad tertulis adalah apabila jika terjadi kesalahpahaman di kemudian hari antara nasabah dan BMT dapat terselesaikan dengan bukti tertulis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Penanggungan resiko KW - nasabah KW - pembiayaan musyarakah. M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGGUNGAN RISIKO OLEH NASABAH PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BMT MULTAZAM YOGYAKARTA AV - restricted ER -