%A SUPARDIONO NIM: 04360083 %O Pembimbing : Drs. Abd. Halim, M.Hum. Nurainun Mangunsong, SH.,M.Hum. %T TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MEMENUHI HAK JAMINAN SOSIAL RAKYAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL) %X ABSTRAK Dewasa ini dunia dilanda berbagai krisis, para ahli menamakannya krisis tiga F, food (pangan), fuel (minyak), finance (keuangan). Berbagai krisis tersebut mengakibakan rakyat semakin miskin dan sulit untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan urusan kemanusiaan, dalam Hukum Islam hak-hak kaum marginal (ahlul hajah) disamakan dengan hak Tuhan. Jika suatu pemerintahan, tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya, mereka akan menabur benih-benih kehancuran melalui kegelisahan sosial dan ketidakstabilan politik. Dewasa ini urusan kesejahteraan dan kemakmuran sosial ditangani oleh pemerintah, yang di antara penanganannya melalui Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja serta beraneka ragam peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan. Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah Indonesia mengembangkan sebuah sistem jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, dan untuk meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Dengan latar belakang masalah seperti di atas, penyusun akan mencoba menggali norma-norma yang ada dalam Hukum Islam, dan juga yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, ini penting karena krisis yang melanda dunia khususnya Indonesia dewasa ini, jika tidak ditangani dengan serius dan benar, maka tidak mustahil berbagai hal yang tidak diinginkan bisa terjadi di Indonesia, salah satu penanganannya adalah menemukan konsep yang tepat yang bisa melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehingga terwujud sebuah masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang menjadi unit of analysis adalah gagasan atau konsep, yakni konsep kewajiban negara terhadap hak jaminan sosial rakyatnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang dikomparasiskan dengan konsep Hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa baik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maupun norma-norma yang ada dalam Hukum Islam sama-sama mengakui bahwa jaminan sosial adalah merupakan hak asasi manusia dan pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara berserta masyarakat. Perbedaannya adalah, tanggung jawab negara terhadap hak jaminan sosial rakyatya dalam Hukum Islam bersifat aktif, yaitu berupa provisi positif, melalui waris dan zakat, serta prohibitif/larangan-larangan, sementara tanggung jawab negara terhadap hak jaminan sosial rakyat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bersifat pasif, yaitu pemerintah membayarkan iuran peserta yang tidak mampu. %K Tanggung jawab negara, hak jaminan sosial rakyat. %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2672