%0 Thesis %9 Skripsi %A RIZA ARI PRADANA, NIM. 10340086 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:26760 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Aborsi, Pengguguran Kandungan, Misoprostol %T PENCEGAHAN TINDAK PIDANA ABORSI MELALUI PENGAWASAN OBAT MISOPROSTOL (STUDI KASUS PENGAWASAN OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN / BBPOM YOGYAKARTA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26760/ %X Tindak pidana aborsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap nyawa, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Selain itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 75 sampai dengan Pasal 77. Aborsi merupakan upaya penghentian proses kehamilan baik dengan cara yang disengaja ataupun tidak disengaja. Aborsi yang termasuk kedalam aborsi yang ilegal adalah jenis aborsi provocatus criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja tetapi tidak didasari dengan alasan medis yang mendukung sehingga termasuk sebagai tindak pidana karena berusaha menghilangkan nyawa. Aborsi dapat dilakukan melalui beberapa proses, salah satunya dengan menggunakan obat-obatan sebgai contoh obat Misoprostol yang menurut kegunaannya sebagai obat penyakit tukak lambung akan tetapi dapat disalahgunakan sebagai obat untuk aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengawasan peredaran obat Misoprostol oleh BBPOM Yogyakarta dalam mencegah tindak pidana aborsi dan mengetahui pengawasan peredaran obat Misoprostol yang dilakukan oleh BBPOM Yogyakarta telah sesuai atau belum dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memaparkan upaya BBPOM Yogyakarta dalam mengawasi peredaran obat Misoprostol dalam mencegah tindak pidana aborsi. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan didukung oleh penelitian kepustakaan untuk mendukung teori yang digunakan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan dianalisis, upaya yang dilakukan oleh BBPOM dan Kepolisian adalah upaya represif dan preventif. Akan tetapi lebih mengkedepankan upaya preventif karena kasus tindak pidana aborsi sulit untuk diungkap. Sehingga upaya preventif lebih dipilih karena dianggap lebih efektif dengan mencari faktor penyebab sebelum tindak pidana tersebut dilakukan. Walaupun upaya yang dilakukan oleh BBPOM dan Kepolisian belum sepenuhnya terlaksana dan berjalan maksimal, tetapi upaya yang dilakukan oleh BBPOM Yogyakarta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi yaitu pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya %Z 1. Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum.