%A NIM. 12340005 GALIH BURHANUDDIN %O 1. Dr. SRI WAHYUNI, M.Hum. 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum. %T PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA DAN PENYELESAIAN MASALAH PENGALIHAN BENDA JAMINAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH PRIMA ARTHA PATEN TRIDADI SLEMAN YOGYAKARTA %X Objek jaminan fidusia yang dijadikan sebagai jaminan dalam kredit atau pembiayaan kerap mengalami masalah, yaitu dengan dialihkannya objek jaminan tersebut kepada pihak ketiga di mana tanpa adanya persetujuan dari pihak kreditor. Hal ini kerap terjadi pada suatu lembaga peminjaman tidak terkecuali di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha. Yang penyusun kaji dalam skripsi ini adalah apakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha sudah sesuai dengan Undang-Undang berlaku serta cara penyelesaian masalah apabila terjadi pengalihan objek jaminan yang dilakukan oleh debitur. Penelitian yang berjudul Pelaksanaan Perjanjian Fidusia Di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syari’ah Prima Artha Paten Tridadi Sleman Yogyakarta Berkaitan Dengan Pengalihan Benda Jaminan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penyusun melakukan penelitian lapangan (field research), yaitu obyek penelitian langsung pada lembaga KSPPS Prima Artha di Paten Tridadi Sleman Yogyakarta. Semua data yang telah berhasil digali dan dikumpulkan bersumber dari lapangan yaitu dari pihak-pihak terkait dengan lembaga KSPPS Prima Artha dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian didapat bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha prosedur pelaksanaan jaminan fidusia yang dilakukan di KSPPS Prima Artha, sudah sesuai dengan peraturan yang terdapat pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia serta memenuhi asas-asas dalam jaminan fidusia. Sedangkan hasil penelitian terhadap cara penyelesaian masalah yang dilakukan koperasi apabila terjadi pengalihan benda jaminan yang dilakukan oleh debitur yaitu penyelesaian dilakukan melalui jalur nonlitigasi dengan cara negosiasi, di mana melalui prosedur pemantauan pembiayaan dan pemberian surat peringatan terlebih dahulu namun jika tidak ada itikad baik dari pihak debitur (pemberi jaminan fidusia) maka akan dilakukan eksekusi benda yang menjadi jaminan fidusia. Apabila benda yang menjadi objek jaminan fidusia sudah tidak diketemukan keberadaanya, maka akan dilakukan pencarian untuk objek jaminan fidusia tersebut dan akan dilakukaan eksekusi dengan cara title eksekutorial di mana tanpa putusan dari pengadilan. Eksekusi dilakukan dengan pembuktian akta fidusia yang telah didaftarkan. Objek jaminan yang telah dieksekusi akan dilakukan lelang atau penjualan di bawah tangan dengan persetujuan kedua belah pihak dan hasil penjualan akan akan digunakan untuk pelunasan hutang debitor. %K Pelaksanaan Jaminan fidusia, Perjanjian Kredit, Penyelesaian Pengalihan Benda Jaminan. %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib26771