%A NIM. 12340008 INTAN PERMATA NINGTYAS %O 1. ISWANTORO, S.H., M.H. 2. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. %T PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGELOLAAN TANAH SULTAN GROUND DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL %X Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengurusi sendiri urusan rumah tangganya termasuk di dalamnya mengenai bidang pertanahan. Sebelum adanya reorganisasi agrarian kasultanan menentukan bahwa seluruh tanah yang berada di wilayah kerajaan adalah mutlak milik raja. Selanjutnya terbentuklah Keistimewaan Yogyakarta yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2012 yang sebelumnya menggunakan UU No. 3 Tahun 1950. Untuk dapat memanfaatkan tanah berstatus SG tersebut masyarakat harus mengurus kekancingan langsung dengan pihak panitikismo. Penelitian yang penyusun lakukan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pengelolaan tanah Sultan Ground (SG) berdasarkan kebijakan yang berlaku di DIY serta mengetahui hambatanhambatan pelaksanaannya di lapangan. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan metode deduktif yakni menarik kesimpulan dari yang umum ke khusus. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan/field research dan dilakukan dengan metode wawancara dengan objek penelitian berada di Kabupaten Gunung kidul tepatnya di Kecamatan Tanjungsari. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa dalam pelaksanaan serat kekancingan sebagai perjanjian untuk pengelolaan Sultan Ground (SG) sudah tercapai hanya saja belum adanya kejelasan serta kesadaran masyarakat yang masih minim untuk menyadari betapa pentingnya kepengurusan serta kepemilikan atas serat kekancingan. Selanjutnya, Pemerintah DIY diharuskan untuk segera membentuk peraturan daerah keistimewaan yang baru mengenai pertanahan untuk menegaskan kedudukan SG dalam masyarakat agar polemik yang sering terjadi dapat diantisipasi dan tidak berkepanjangan. %K Sultan Ground, Serat Kekancingan, Pengelolaan Tanah %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib26772