relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26783/ title: PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK PENYEDIA JASA SEWA IKLAN MEDIA LUAR RUANGAN AKIBAT FORCE MAJEURE (PERJANJIAN CV PITA BIRU PRODUCTION DENGAN PENYEWA JASA) creator: YOGA PUTRA PRATAMA, NIM. 13340003 subject: Ilmu Hukum description: Saat ini banyaknya produsen yang memanfaatkan media luar ruangan sebagai sarana pemasaran. Sistem perjanjian yang digunakan pada iklan media luar ruangan adalah sewa-menyewa dan menggunakan perjanjian tertulis yang digunakan sebagai suatu aturan.Dalam praktik perjanjian sewa-menyewa iklan media luar ruangan tentu saja tidak semuanya dapat berjalan sesuai dengan keinginan. Meskipun para pihak sudah melakukan kewajibannya dengan baik namun hal tersebut juga tidak menjamin dapat terpenuhinya suatu perjanjian. Salah satu faktor yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya perjanjian tersebut karena faktor force majeure. Force majeure yang dimaksud adalah rusak atau bahkan robohnya papan iklan sebelum waktu sewa-menyewa berakhir. Force majeure adalah suatu keadaan di luar kemampuan debitur yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya suatu perjanjian. Dalam hal ini debitur tidak dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban karena hal tersebut bukan karena kelalaian atau kesalahan debitur.Berdasarkan uraian di atas maka timbul masalah, yaitu: Bagaimana perjanjian sewa-menyewa pada CV Pita Pita Biru Production, Bagaimana pertanggungjawaban CV Pita Biru Production bila objek sewa rusak akibat force majeure? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di CV Pita Biru Production. CV Pita Biru Production dan berlamat di Desa Kradenan, RT 04, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan pemilik perusahaan, pegawai perusahaan, dan pihak penyewa. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian di analisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dari permasalahan tersebut bahwa perjanjian iklan media luar ruangan sudah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian sewa-menyewa tersebut telah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang perjanjian. Perjanjian sewa-menyewa tersebut sudah memenuhi syarat-syarat perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Jadi perjanjian tersebut sudah sah dan memiliki kekuatan hukum. Pertanggungjawaban CV Pita Biru Production akibat force majeure juga telah sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian sewa-menyewa iklan media luar ruangan yang tertuang dalam Pasal 8 perjanjian sewa-menyewa. Selain kesesuaian dengan perjanjian sewamenyewa, pertanggungjawaban CV Pita Biru Production juga telah sesuai dengan Pasal 1553 KUH Perdata tentang force majeure dalam sewa-menyewa. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh CV Pita Biru Production berupa perbaikan kembaliapabila terjadi kerusakan pada objek sewa. Selain itu CV Pita Biru Production akan melakukan pemindahan lokasi untuk objek sewa apabila lokasi yang lama tidak memungkinkan lagi sebagai tempat objek sewa. Pertanggungjawaban lain bisa berupa pengembalian sisa biaya sewa apabila pihak penyewa menolak untuk dilakukan pemindahan lokasi penempatan objek sewa yang baru. date: 2017-05-30 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26783/2/13340003_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26783/1/13340003_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: YOGA PUTRA PRATAMA, NIM. 13340003 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK PENYEDIA JASA SEWA IKLAN MEDIA LUAR RUANGAN AKIBAT FORCE MAJEURE (PERJANJIAN CV PITA BIRU PRODUCTION DENGAN PENYEWA JASA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.