@phdthesis{digilib26820, month = {May}, title = {TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TRANSAKSI E-COMMERCE BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13340010 INTAN MUTIARI SOLIHAH}, year = {2017}, note = {1. FAISAL LUQMAN HAKIM, SH., M.Hum 2. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum}, keywords = {E-commerce, Perjanjian, Wanprestasi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26820/}, abstract = {Hasil dari perkembangan teknologi telah mengubah konsep jual beli dimana proses transaksi jual beli dapat dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa perlu keduanya saling bertemu secara langsung, melalui media internet. Transaksi jual beli melalui media internet dikenal dengan istilah e-commerce. Jenis transaksi ini mempunyai ruang gerak lebih luas dalam memilih produk barang/atau jasa. Konsep yang berubah bukan hanya pada proses transaksi saja, akan tetapi juga pada kepastian hukum dalam proses transaksi tersebut. Permasalahan hukum yang muncul adalah aspek hukum perjanjian. Dimana aspek hukum perjanjian itu menjadi dasar untuk mengetahui apakah proses transaksi tersebut sah atau tidak, juga sangat dibutuhkan dalam pembuktian apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian dalam transaksi e-commerce apakah sesuai dengan ketentuan syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPdt dan mengetahui bagaimana penyelesaian dalam transaksi e-commerce apabila terjadi Wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analitis yakni menggambarkan secara umum proses transaksi e-commerce kemudian menganalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum, asas-asas hukum, konsep-konsep hukum dan hukum positif yang berlaku yang berkaitan dengan Transaksi ecommerce. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yakni KUHPdt dan Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan yakni Keabsahan perjanjian jual beli melalui internet sama dengan kebahsahan perjanjian secara konvensional, yakni harus terpenuhinya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPdt tentang syarat sah perjanjian. Sulitnya pembuktian kecakapan hukum dalam proses transaksi e-commerce dapat diatasi dengan adanya ketentuan dalam Pasal 65 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 yakni setiap pihak dalam transaksi e-commerce harus mencantumkan identitas diri. Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam perjanjian jual beli online apabila ada pihak yang dirugikan yaitu dapat meminta ganti rugi atas wanprestasi. Ganti rugi atas wanprestasi tersebut dapat berupa pemenuhan perjanjian serta ganti rugi, pembatalan perjanjian disertai ganti rugi. Tahap yang dapat diambil antara lain: melalui ligitasi atau non litigasi menurut Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang No 7 Tahun 2014.} }