%0 Thesis %9 Skripsi %A SOFYA ANNISA, NIM. 13340014 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:26821 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pengangkatan anak, kewenangan peradilan, pertimbangan hukum %T TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN DALAM PENGANGKATAN ANAK BERAGAMA ISLAM PASCA UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26821/ %X Lahirnya Undang-undang RI No1nor 3 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-undang N01nor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 49 telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Dalam hal ini belutn ada kepastian huku1n yang menyatakan bahwa lahirnya Undang-undang tersebut memberikan batasan kewenangan pengangkatan anak bagi orang Islam atau tidak, melihat Pengadilan Negeri Sleman 1nasih n1enerima dan mengabulkan pennohonan pengangkatan anak bagi pe1nohon beragama Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengctahui bagain1ana kewenangan Pengadilan Negeri Sleman dalam penetapan pengangkatan anak dan apa pertimbangan Pengadilan Negeri Sleman n1enetapkan pengangkatan anak bagi orang Islan1 pasca Undang-undang Non1or 3 Tahun 2006. Penelitian ini dilakukan n1elalui analisis terhadap produk badan peradilan (Penetapan Pengadilan) berupa penetapan hakiln Pengadilan Negeri Sleman yang diperkuat dengan data yang diperoleh 1nelalui penelitian lapangan, kcn1udian dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum, asasasas hukum, konsep-konsep hukum dan hukum positif yang berlaku berkaitan dengan peraturan kewenangan pengangkatan anak. Adapun hasil penelitian menerangkan bahwa lahimya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan Undang-undang Notnor 50 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agmna namun tidak mencabut kewenangan Pengadilan Negeri, berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori meskipun terdapat pembaruan nan1un pada Pasal 49 tidak ada petubahan sehingga peraturan yang latna tetap berlaku, sehingga Pengadilan Negeri Slctnan masih memiliki kewenangan dalam menetapkan perrnohonan pengangkatan anak bagi orang Islam. Pertimbangan hakin1 Pengadilan Negeri Sleman menerima Permohonan pengangkatan anak bagi orang Islam adalah adanya bukti, saksi dan syarat yang telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelak!5anaan Pengangkatan Anak. Adapun akibat hukum penetapan pengangkatan ~ak di Pengadilan Negeri Sleman adalah tidak memutus hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandung dan anak angkat dengan orang tua angkat dapat saling mewarisi. %Z 1. DR. MOCHAMAD SODIK, S.SOS.,M.SI 2. DR. RIYANTA, M.HUM.