%A NIM. 13340030 MUHAMMAD PANDU GUNAWAN %O 1. FAISAL LUQMAN HAKIM S.H., M.Hum 2. Dr. H. RIYANTA M.Hum %T PELAKSANAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PT. BPRS MITRA HARMONI YOGYAKARTA) %X Berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat saat ini, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu ada bagian beberapa masyarakat atau lembaga/badan usaha yang memiliki kelebihan dana dan di bagian lain ada banyak masyarakat baik perorangan maupun lembaga/badan usaha yang kekurangan dana. Situasi dan kondisi seperti ini yang menimbulkan saling membutuhkannya antara dua pihak tersebut.Hal tersebut yang menyebabkan PT. BPRS MITRA HARMONI YOGYAKARTA memberikan jasa pembiayaan untuk golongan masyarakat atau pengusaha mikro menengah dan kecil untuk memajukan usahanya. Dalam proses pemberian pembiayaan di perusahaan tersebut mewajibkan adanya barang jaminan sebagai agunan pelunasan pinjaman. Karena masih banyak orang yang masih awam tentang pelaksanaan dan perlindungan hukum jaminan fidusia sehingga menarik penyusun untuk membahas lebih dalam dan mengaitkan dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Ada 2 (dua) rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama apakah pelaksanaan dan perlindungan hukum di lembaga jaminan fidusia telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.Kedua bagiamana upaya hukum dari lembaga jaminan fidusia dalam mengatasi debitur yang wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mencari data langsung ke lapangan di PT. BPRS MITRA HARMONI YOGYAKARTA melalui cara pengumpulan data dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BPRS MITRA HARMONI YOGYAKARTA dalam memberikan pembiayaan dengan jaminan fidusia ada yang sesuai dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena hanya jumlah pembiayaan tertentu saja yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut. Walaupun syarat perjanjian sudah terpenuhi dan berkekuatan hukum terhadap benda jaminan tersebut akan tetapi tetap bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Upaya hukum yang dilakukan perusahaan telah memperlihatkan kinerja baik dalam memberikan pembiayaan dan perlindungan hukum. Sehingga tidak pernah terjadi proses eksekusi dan penarikan benda jaminan karena perusahaan selalu mengedepankan cara kekeluargaan. %K field research %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib26826