%0 Thesis %9 Skripsi %A SOVIA JOHAR ASLIHATI, NIM. 13340037 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:26831 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Ekonomi Syariah, Penyelesaian Sengketa, KHES. %T PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DAN SIKAP HUKUM DI KALANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26831/ %X Perluasan kewenangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tidak lain adalah kewenangan untuk menangani perkara ekonomi syar’ah. Setelah adanya perluasan kewenangan tersebut, Keputusan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2008, mengeluarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai respon terhadap perkembangan praktek hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dapat dijadikan acuan sementara sebelum tebitnya undang-undang, dalam penyelesaian perkaraperkara ekonomi syariah yang semakin hari semakin bertambah intensitasnya. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan jenis penelitian jenis penilitian lapangan (field research) yang dilakukan langsung di objek penelitian guna memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, yaitu terkait dengan putusan ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonosari. Penyusun mengambil data untuk melihat, bagaimana sikap hukum hakim terhadap perkara ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkara ekonomi syariah mulai masuk ke Pegadilan Agama pada tahun 2015. Dari data yang diperoleh perkara ekonomi syariah banyak yang diselesai pada mediasi, bahkan hanya ada dua perkara yang putus di Pengadilan Agama Wonosari dan putusan tersebut merupakan putusan verstek. Meskipun KHES belum digunakan secara keseluruhan dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah tetapi KHES sudah digunakan dalam substansi kesepakatan yang ada di akta perdamaian. %Z 1. Dr. EUIS NURLAELAWATI, M.A 2. ISWANTORO, S.H, M.H