%0 Thesis %9 Skripsi %A SYAFRINA YANI, NIM. 12380006 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:26852 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Istinbath, hukum riba, tasri’iyyah %P 129 %T KRONOLOGI AYAT-AYAT RIBA DAN ISTINBATH HUKUMNYA (Studi Tafsir Muh̩ ammad ‘Ali Aṣ-Ṣābūnī Dalam Rawā’i Al-Bayān Tafsīr Ayāt Al-Ahkām Min Al-Qur’an) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26852/ %X Berangkat dari perbedaan pandangan terhadap penggunaan dalil-dalil nash al-Qur’an yang berkaitan dengan riba, menimbulkan perbedaan pula dalam penggunaan ayat-ayat tersebut, sehingga hal ini mempengaruhi hasil ijtihad mereka masing-masing. ‘Ali Aṣ-Ṣ b n adalah salah seorang ulama kontemporer yang berijtihad dengan cara mengkronologikan ayat-ayat riba tersebut dan ia juga beranggapan penetapan hukum riba juga sama halnya dengan penetapan hukum pada persoalan khamr. Bagaimana kronologi ayat-ayat riba dan istinbath hukum ‘Ali Aṣ-Ṣ b n tersebut?, apakah dengan metode yang diterapkan oleh ‘Ali Aṣ-Ṣ b n ini, hasil istinbathnya bisa diterapkan pada masa sekarang ini?. Pembahasan ini akan di tinjau melalui kaidah tasri’iyyah . Kaidah tasri’iyyah merupakan kaidah atau dasar yang harus diperhatikan dalam melakukan istinbath hukum dari nash-nashnya, di antaranya kaidah tujuan umum pembentukan hukum Islam, kaidah nasikh mansukh, maki dan madani, serta asbab an nuzul, supaya penetapan hukum benar-benar mewujudkan apa yang dimaksudkan dari padanya dan membawa kepada kemaslahatan manusia dan keadilan di antara mereka. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu menganalisis muatan dari literatur-literatur yang terkait. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan ushūl fiqh, yaitu memaparkan tinjauan ushūl fiqh dalam menganalisis pemikiran ‘Ali Aṣ-Ṣ b n terhadap ayat-ayat riba dan hukumnya. Hasil penelitian ini yaitu, kronologi ayat-ayat riba yang disampaikan ‘Ali Aṣ-Ṣ b n ditinjau dari susunan kronologi surat yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya sebelumnya, tidak satupun yang sesuai dengan pendapat ‘Ali Aṣ-Ṣ b n . ‘Ali Aṣ-Ṣ b n dalam melakukan ijtihad atas ayat-ayat riba ini terlihat berusaha menerapkan kaidah nasikh untuk dapat mengeluarkan hukumnya. Istinbath hukumnya tentang riba yaitu riba adalah tambahan baik sedikit atau pun banyak hukumnya adalah haram. Hasil istinbathnya ini belum bisa diterapkan pada masa sekarang ini, atau belum berpengaruh secara praktis, karena tidak relevan dengan perkembangan zaman terutama pada perbankan. %Z Dr.H.Hamim Ilyas, M.Ag.