@phdthesis{digilib26858, month = {May}, title = {STATUS PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13340106 ELSA FINDA RAHMASTUTI}, year = {2017}, note = {1. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum, 2. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum}, keywords = {field research}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26858/}, abstract = {Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa badan hukum yang dapat menyelenggarakan usaha perasuransian adalah berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Usaha Bersama (mutual). Dari 50 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, hanya Perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 yang mempunyai status badan hukum usaha bersama (mutual) dan yang lainya berstatus Perseroan Terbatas (PT). Bahwa dalam hukum Indonesia dikenal dua macam badan usaha, yakni badan usaha yang termasuk badan hukum dan badan usaha yang bukan termasuk sebagai badan hukum. Status badan hukum yang dimiliki Perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 tidak menjadi salah satu badan hukum yang diatur oleh sistem hukum Indonesia, sehingga keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar yang menjelaskan status badan hukum yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan datang langsung ketempat penelitian untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat, yang dalam hal ini dilakukan di Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang berada di cabang Yogyakarta. Penelitian ini juga didukung dengan dengan mengkaji berbagai literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Menggunakan berbagai teori seperti teori negara hukum, teori badan hukum untuk dapat mengkaji permasalahan status badan hukum yang dimiliki Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Penyusun juga menjelaskan, menguraikan, dan menganalisisa sesuai dengan hierarki perundang-undangan sehingga mendapat kesimpulan mengenai status badan hukum yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian berupaya menjelaskan tentang status yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Bahwa dalam pembentukan badan usaha penyelenggaraan usaha perasuransian badan hukum yang dapat melaksanakan salah satunya adalah berbentuk usaha bersama (mutual) yang ada setelah Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransin diundangkan. Sehingga status yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 adalah sebagai badan hukum yang telah diakui oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.} }