@phdthesis{digilib26878, month = {April}, title = {PELAKSANAAN AKAD MUR{\^A}BAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL (STUDI PADA BMT BUMI MIZAN SEJAHTERA YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13380071 WIDA ULIYANA}, year = {2017}, note = {Dr. H. Hamim Ilyas, M.A g.}, keywords = {pembiayaan modal, mur{\^a}bahah, mu{\d d}{\^a}rabah, musyarakah, BMT Bumi Mizan Sejahtera Yogyakarta.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26878/}, abstract = {Pada dasarnya akad mur{\^a}bahah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah untuk tujuan jual beli, sedangkan untuk pembiayaan modal usaha akad yang lebih sesuai adalah akad mu{\d d}{\^a}rabah ataupun musyarakah. Dalam praktiknya di lembaga keuangan syari?ah BMT Bumi Mizan Sejahtera atau yang lebih dikenal dengan BMT BMS, akad mur{\^a}bahah yang diterapkan tidak hanya untuk pembiayaan konsumtif melainkan juga pada pembiayaan modal (produktif). Jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Melalui wawancara terhadap staff BMT Bumi Mizan Sejahtera Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang berlandaskan pada al-Qur?n dan al-Hadis. Data penelitian menggunakan data primer. Sumber data diperoleh dari wawancara dan dokumen yang diambil langsung dari tempat penelitian. Setelah dilakukan penelitian, maka hasil penelitian ini adalah bahwa BMT BMS melaksanakan akad mur{\^a}bahah untuk pengadaan modal usaha. Dalam prakteknya BMT BMS memberi kuasa wakalah kepada anggotanya untuk membeli barang yang dibutuhkan untuk usahanya dengan keuntungan atau margin dan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penyusun mengklasifikasikan transaksi mur{\^a}bahah di BMT BMS dalam 3 kontruksi akad yang sesuai, pertama kontruksi akad mur{\^a}bahah, pembiayaan mur{\^a}bahah yang telah sesuai dengan ketentuan syari?ah yaitu untuk jual beli pada pembiayaan konsumtif. Kedua kontruksi akad mu{\d d}{\^a}rabah yaitu pada pembiayaan modal yang mana keseluruhan modal usaha diajukan dari pembiayaan, pihak BMT sebagai penyedia dana (s{\^a}hib al-m{\^a}l) dan pemohon pinjaman sebagai pengelola (mu{\d d}arib) sehingga lebih sesuai untuk akad mu{\d d}{\^a}rabah. ketiga Kontruksi akad musyarakah yaitu untuk tambahan modal yang mana antara BMT dan anggota mempunyai kontribusi baik modal ataupun usaha. Menurut BMT BMS akad mur{\^a}bahah menjadi pilihan yang paling mudah diterapkan dalam pembiayaan modal mengingat kecenderungan anggota yang menginginkan pembiayaan yang cepat dan mudah, dan keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan mur{\^a}bahah sifatnya pasti berbeda dengan pembiayaan mu{\d d}{\^a}rabah ataupun musyarakah yang tidak pasti sesuai dengan pendapatan usaha yang dibiayai dan BMT dibebani risiko yang sangat tinnggi dari pembiayaan tersebut seperti kerugian usaha yang ditanggung bersama.} }