TY - THES N1 - DR. H. Hamim Ilyas, M. Ag ID - digilib26879 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26879/ A1 - IKA AHSANA ZAHRO, NIM. 13380072 Y1 - 2017/05/10/ N2 - Perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja/buruh dengan pengusaha mengakibatkan akibat hukum yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh para pihak, diantaranya adalah hak dan kewajiban. Kewajiban pemberi kerja adalah memberikan upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh pekerja/buruh, sedangkan kewajiban pekerja/buruh adalah menyelesaikan pekerjaan yang diperintahkan oleh pemberi kerja. PT. Bhakti Nusa Bahtera yang bergerak di bidang manufaktur dan trading yang terletak di Jalan Jomegatan, Nomor 393, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Ngasihan, Bantul, Yogyakarta. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang sudah memberlakukan asas iktikad baik dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Permasalahan yang terjadi adalah bahwa pada saat pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pekerja/buruh melakukan iktikad tidak baik dengan mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir. Hal ini bertentangan dengan pasal 1338 ayat (3) bahwa ?Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik?. Jenis penelitan yang digunakan penulis adalah field research, yaitu mengumpulkan data yang diperoleh dari lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyusun adalah observasi langsung dan wawancara dengan pengusaha dan pekerja di PT. Bhakti Nusa Bahtera. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu memakai Fikih Muamalat dan Peraturan Perundangundangan. Data penelitian menggunakan data primer. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dan data yang diambil langsung dari tempat penelitian. Setelah dilakukan penelitian, hasil yang didapatkan adalah PT. Bhakti Nusa Bahtera sudah menerapkan asas iktikad baik pada saat pra kontrak dan pelaksanaan kontrak dalam pelaksanan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hal ini ditandai dengan diterapkannya asas Keseketikaan pada saat pra kontrak sebagai bentuk kejujuran dari perusahaan. Sedangkan pada saat pelaksanaan kontrak, isi kontrak yang dibuat disesuaikan dengan peraturan tentang Ketenagakerjan yang sudah diterapkan di Indonesia sebagai bentuk kepatutan dari perusahan. Apabila dikaitkan dengan hukum Islam, maka hal ini sudah sesuai dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan kejujuran. Karena Islam sangat melindungi hak-hak setiap manusia untuk menciptakan suatu keadilan baik kepada pengusaha maupun pekerja. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Fikih Muamalat KW - Perjanjian kerja M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (STUDI DI PT. BHAKTI NUSA BAHTERA) AV - restricted EP - 133 ER -