relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26881/ title: PENCANTUMAN LABEL HALAL TANPA SERTIFIKASI MUI PADA PRODUK MAKANAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI YOGYAKARTA (STUDI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) creator: RISKA ROFIANA, NIM. 13380086 subject: Ekonomi Syariah subject: Muamalat description: Kehalalan produk adalah sesuatu yang terpenting bagi umat Islam. Hal semacam ini menjadi salah satu pertimbangan bagi mereka dalam membeli dan mengkonsumsi sebuah produk. Dalam Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menyatakan bahwa produknya halal bagi umat Islam, maka harus bertanggung jawab atas kehalalan produknya. pencantuman keterangan halal atau tulisan halal pada label pangan adalah suatu kewajiban apabila pihak yang memproduksi menyatakan atau mengklaim bahwa produksinya halal bagi umat Islam. Kebenaran suatu pernyataan halal label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dibuktikan dalam proses produksinya. Dalam hal ini banyak di antara pelaku usaha yang berada di Yogyakarta yang mencantumkan label halal tanpa terlebih dahulu memeriksakan kehalalan produknya pada lembaga yang diakreditasi (LPPOM-MUI). Tujuan dari penelitian ini adalah mencari faktor yang menyebabkan pelaku usaha tersebut tidak melakukan sertifikasi halal ke LPPOM-MUI. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Dalam mengumpulkan data, yang digunakan adalah teknik wawancara dan observasi. Adapun pendekatan yang untuk menganalisis permasalahan adalah Sosiologi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif, dan dengan teknik analisis berfikir induktif. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan Pertama, Untuk proses pencantuman label halal produk makanan industri rumah tangga, sama dengan pencantuman label halal pada perusahaan-perusahaan lainya. Yaitu pencantuman label halal harus dengan izin BPOM, dengan syarat sebelum izin pencantuman label halal ke BPOM harus melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu ke LPPOM-MUI. Kedua, Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai faktor-faktor pelaku usaha tidak melakukan sertifikasi halal adalah (1) Kesadaran Hukum, (2) Administrasi, dan (3) Ekonomi. Ketiga, untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap pelaku usaha makanan yang harus dilakukan adalah (a) Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan adanya pembinaan ataupun penyuluhan-penyuluhan terkait peraturan pencantuman label halal dan pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Agar pelaku usaha benar-benar mengerti dan mengetahui keguanaan atau manfaat dari peraturan hukum itu. (b) Upaya tindakan, tindakan penyadaran hukum pada pelaku usaha dapat dilakukan dengan cara memperberat sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. date: 2017-05-02 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26881/1/13380086_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26881/2/13380086_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: RISKA ROFIANA, NIM. 13380086 (2017) PENCANTUMAN LABEL HALAL TANPA SERTIFIKASI MUI PADA PRODUK MAKANAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI YOGYAKARTA (STUDI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.