@phdthesis{digilib26886, month = {December}, title = {WARIS BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZU{\d H}AL{\^I} DAN Y{\^U}SUF AL-QARA{\d D}{\^A}W{\^I}}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11360057 AHMAD MUSADAT}, year = {2017}, note = {Fuad Mustafid, S.Ag, M.Ag}, keywords = {Kafir {\d h}arb{\^i}, mu{\d t}laq, muqayyad}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26886/}, abstract = {Meskipun ketentuan hukum waris beda agama ini dalam Islam sebenarnya telah lama digulirkan, bahkan ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup, namun belum ada titik terang mengenai waris beda agama sekarang ini. Bukti masih ada perbedaan pemikiran terkait masalah waris beda agama disini yaitu antara Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} dan Y{\^u}suf al-Qara{\d d}{\^a}w{\^i}. Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} melarang adanya waris beda agama, namun Y{\^u}suf al-Qara{\d d}{\^a}w{\^i} dengan fiqh minoritasnya menolak kemutlaqan larangan waris tersebut, melainkan larangan yang hanya kepada kafir {\d h}arb{\^i} saja. Dari beberapa penjelasan di atas diketahui bahwa hukum waris beda agama dalam Islam masih diperdebatkan adanya, dimana perbedaan pendapat antara Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} dan Y{\^u}suf al-Qara{\d d}{\^a}w{\^i} inilah yang kemudian membuat penyusun tertarik untuk meneliti lebih jauh, akademis, dan proporsional terhadap pemikiran kedua tokoh ini. Dari perbedaan pemikiran tentang waris beda agama disini perlu diketahui lebih lanjut mengenai pendapat secara menyeluruh antara Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} dan Y{\^u}suf al-Qara{\d d}{\^a}w{\^i} tentang waris beda agama, latar belakang perbedaan pendapat antara kedua tokoh tersebut, serta relevansi pemikiran antara kedua tokoh tersebut tentang waris beda agama khususnya dalam konteks keindonesiaan. Jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literaturliteratur, baik lasik maupun modern khususnya karya Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} dan Y{\^u}suf al-Qara{\d d}{\^a}w{\^i} sebagai objek dari penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, komparatif, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganalisis serta membandingkan pemikiran kedua tokoh secara sistematis terkait suatu permasalahn dari kedau tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiran dan pemikiran yang berbeda. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penyusun adalah pendekatan u{\d s}{\^u}l al-fiqh dengan menggunakan teori mu{\d t}laq dan muqayyad. Pendekatan dan teori diatas untuk mengetahui perbedaan pemikiran dan latar belakang yang menyebabkan kedua tokoh ini berbeda. Dalam waris beda agama ada perbedaan pandangan dua ulama fiqh kontemporer, yaitu antara Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} dan Y{\^u}suf al-Qara{\d d}{\^a}w{\^i}. Dalam perbedaan ini Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} menolak adanya waris beda agama secara mutlak karena pemahamannya akan hadis Nabi saw. Karena Wahbah az-Zu{\d h}ail{\^i} memandang hadis nabi ini secara mutlak, jadi pengartian kata kafir dalam hadis itu diartikan secara menyeluruh untuk semua orang kafir tanpa terkecuali.. Namun Y{\^u}suf al-Qara{\d d}{\^a}w{\^i} berpandangan lain dari hadis Nabi saw, bahwa dalil itu tidak dapat di artikan secara mutlak. Karena menurutnya hadis nabi saw masih mempunyai makna yang luas. Teori yang dianggap sebagai teori penafsiran hadis secara muqayyad disini menyebabkan kata kafir dalam hadis itu dapat ditakwil sebagaimana pentakwilan pengikut mazhab {\d H}anaf{\^i}. Pentakwilan disini mengkhususkan kata kafir dari kata kafir menjadi kafir {\d h}arb{\^i} saja. Teori Y{\^u}suf al- Qara{\d d}{\^a}w{\^i} ini relevan di Indonesia dikarenakan Indonesia sendiri mengakui agama selain agama Islam itu sendiri.} }