relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26891/ title: SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) creator: ROFIQOH JUMAYLIA, NIM. 12360065 subject: Perbandingan Madzhab description: Perdagangan minuman keras sudah menjadi profesi baru saat ini. Pemberitaan tentang problematika minuman keras tidak ada habisnya, baik dari media cetak maupun media elektronik. Banyak korban meninggal dunia dengan sia-sia diakibatkan oleh minuman keras. Miras yang hadir di masyarakat mengakibatkan merambahnya pada semua kalangan, baik pada tingkat usia maupun derajat sosial. Banyak kasus criminal yang bermula dari minumminuman keras seperti membunuh, memperkosa, overdosis miras yang menyebabkan ribuan nyawa melayang hingga pada kasus pedofilia (pelaku kekerasan seksual terhadap anak). Oleh karena itu Indonesia saat ini menyandang status “darurat miras”. Hukum dan penegak hukum adalah satu rangkaian yang menjadi kunci pada persoalan ini. Lemahnya sanksi pidana yang ditetapkan harus ditelaah kembali sebagai upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan miras. Sanksi pidana tersebut harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat, kemudian diwujudkan dengan tegas untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Hukuman yang berat merupakan problem solving yang harus direalisasikan secara tegas oleh penegak hukum sebagai upaya membuat jera pelaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan mengumpulkan bahan dan data sebagai literature yang akan digunakan sesuai dengan yang diteliti oleh penyusun, yaitu berkenaan dengan sanksi pidana terhadap perdagangan miras ditinjau dari sudut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik komparatif, yaitu dengan menguraikan data-data yang diperoleh dari berbagai sumber, dianalisa untuk memperoleh kesimpulan terkait masalah, kemudian membandingkan data-data yang diperoleh dari kedua sumber hukum berkenaan dengan sanksi pidana tersebut, sehingga dapat diketahui persamaan dan perbedaanya. Metode analisis yang digunakan berupa metode deduktif yaitu bermula dari mengemukakan teoriteori yang bersifat umum kemudian dikemukakan ke dalam hal yang bersifat khusus sebagai hasil riset. Hasil penelitian ini menunjukkan sebuah hukuman merupakan sebuah tonggak sebagai upaya penanggulangan perdagangan miras. Dalam hukum pidana positif menetapkan hukuman bagi pelaku perdagangan minuman keras dijerat dengan pasal 204 KUHP yaitu hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan sanksi dalam hukum pidana Islam yaitu ditetapkan hukum ta’zir yang ketentuan hukumannya ditetapkan oleh penguasa, yaitu dengan ditetapkan hukuman penjara terbatas. Persamaan hukuman yang ditetapkan dari kedua sumber hukum tersebut ialah sama-sama diancam dengan hukuman penjara. Perbedaannya ialah di dalam hukum pidana positif kurun waktu hukumannya telah ditentukan (penjara 15 tahun), sedangkan dalam hukum pidana Islam kurun waktu hukumannya tidak ditentukan, tergantung ketetapan penguasa pada saat itu. date: 2017-05-15 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26891/1/12360065_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26891/2/12360065_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: ROFIQOH JUMAYLIA, NIM. 12360065 (2017) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.