<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM)"^^ . "Perdagangan minuman keras sudah menjadi profesi baru saat ini.\r\nPemberitaan tentang problematika minuman keras tidak ada habisnya, baik dari\r\nmedia cetak maupun media elektronik. Banyak korban meninggal dunia dengan\r\nsia-sia diakibatkan oleh minuman keras. Miras yang hadir di masyarakat\r\nmengakibatkan merambahnya pada semua kalangan, baik pada tingkat usia\r\nmaupun derajat sosial. Banyak kasus criminal yang bermula dari minumminuman\r\nkeras seperti membunuh, memperkosa, overdosis miras yang\r\nmenyebabkan ribuan nyawa melayang hingga pada kasus pedofilia (pelaku\r\nkekerasan seksual terhadap anak). Oleh karena itu Indonesia saat ini menyandang\r\nstatus “darurat miras”. Hukum dan penegak hukum adalah satu rangkaian yang\r\nmenjadi kunci pada persoalan ini. Lemahnya sanksi pidana yang ditetapkan harus\r\nditelaah kembali sebagai upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan miras.\r\nSanksi pidana tersebut harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat,\r\nkemudian diwujudkan dengan tegas untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat\r\nHukuman yang berat merupakan problem solving yang harus direalisasikan secara\r\ntegas oleh penegak hukum sebagai upaya membuat jera pelaku.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan\r\nmengumpulkan bahan dan data sebagai literature yang akan digunakan sesuai\r\ndengan yang diteliti oleh penyusun, yaitu berkenaan dengan sanksi pidana\r\nterhadap perdagangan miras ditinjau dari sudut hukum pidana positif dan hukum\r\npidana Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik komparatif, yaitu dengan\r\nmenguraikan data-data yang diperoleh dari berbagai sumber, dianalisa untuk\r\nmemperoleh kesimpulan terkait masalah, kemudian membandingkan data-data\r\nyang diperoleh dari kedua sumber hukum berkenaan dengan sanksi pidana\r\ntersebut, sehingga dapat diketahui persamaan dan perbedaanya. Metode analisis\r\nyang digunakan berupa metode deduktif yaitu bermula dari mengemukakan teoriteori\r\nyang bersifat umum kemudian dikemukakan ke dalam hal yang bersifat\r\nkhusus sebagai hasil riset.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan sebuah hukuman merupakan sebuah\r\ntonggak sebagai upaya penanggulangan perdagangan miras. Dalam hukum pidana\r\npositif menetapkan hukuman bagi pelaku perdagangan minuman keras dijerat\r\ndengan pasal 204 KUHP yaitu hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan\r\nsanksi dalam hukum pidana Islam yaitu ditetapkan hukum ta’zir yang ketentuan\r\nhukumannya ditetapkan oleh penguasa, yaitu dengan ditetapkan hukuman penjara\r\nterbatas. Persamaan hukuman yang ditetapkan dari kedua sumber hukum tersebut\r\nialah sama-sama diancam dengan hukuman penjara. Perbedaannya ialah di dalam\r\nhukum pidana positif kurun waktu hukumannya telah ditentukan (penjara 15\r\ntahun), sedangkan dalam hukum pidana Islam kurun waktu hukumannya tidak\r\nditentukan, tergantung ketetapan penguasa pada saat itu."^^ . "2017-05-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12360065"^^ . "ROFIQOH JUMAYLIA"^^ . "NIM. 12360065 ROFIQOH JUMAYLIA"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Text)"^^ . . . "12360065_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Text)"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #26891 \n\nSANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .