%0 Thesis %9 Skripsi %A KENJI HARTAMA, NIM. 13360008 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:26893 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukuman bagi pelaku liwat, mazhab, fiqh, homoseksual. %P 94 %T HUKUM BAGI PELAKU LIWAT (STUDI PERBANDINGAN TENTANG METODE ISTINBAT HUKUM ANTAR MAZHAB SUNNI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26893/ %X Fiqh atau hukum Islam secara sempit mengatur beragam macam hal yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Aturan ini meliputi banyak hal, dengan demikian fiqh terbagi kedalam beberapa bagian tertentu yang mengatur masalah tertentu secara spesifik. Fiqh jinayah adalah salah satu bagian dari ilmu fiqh yang mengatur mengenai masalah perbuatan pidana. Salah satu masalah yang diatur dalam jinayah ialah masalah kejahatan pelaku liwat yaitu seks menyimpang sesama jenis atau homoseksual. Dalam masalah ini meskipun liwat atau seks menyimpang sesama jenis disepakati sebagai suatu kejahatan, tetapi dalam masalah hukuman apa yang akan dijatuhkan para ulama mazhab berbeda pendapat. Penelitian ini berpusat pada pandangan ulama empat mazhab sunni yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali kemudian ditambah satu mazhab sunni lain yaitu Zahiri. Penelitian ini terpusat pada penelitian pustaka dengan sumber berupa pendapat dalam kitab-kitab utama dari empat mazhab sunni yang empat dan satu mazhab sunni yang lain yaitu Zahiri. Badai’ as-Sanai’ Fi Tartib asy-Syarai’, az-Zakhirah, Raudah at-Talibin Wa ‘Umdah al-Muftin, al-Mugni, dan al-Muhalla data yang didapat dari sumber yang ada dideskripsikan atau dijabarkan kemudian selanjutnya diolah dengan teori terkait. Dalam penelitian ini digunakan teori perbandingan mazhab, maqasid dan juga menggunakan pendekatan usul fiqh yaitu metode istinbat dari masing-masing mazhab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian, didapati bahwa baik mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Zahiri menjatuhkan hukuman kepada pelaku liwat. Perilaku liwat juga bertentangan dengan maqasid syariah. Para ulama mazhab hanya berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku liwat. Sebagian memilih menjatuhkan hukuman had berupa rajam dan hukuman seperti pelaku zina, yang lain memilih untuk menjatuhkan ta’zir. Perbedaan itu didasari adanya perbedaan usul istinbat dan perbedaan pemahaman, dan juga perbedaan penggunaan dalil. %Z Dr. H. Fuad, M.A.