%0 Thesis %9 Skripsi %A IRWAN, NIM. 13360014 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:26895 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Fara’id, hokum kewarisan, Hukum Islam, sistem waris, adat Melayu %P 127 %T PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DALAM TRADISI ADAT MELAYU KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENURUT HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26895/ %X Sebagai sebuah ketetapan hukum, hukum Islam memiliki dua makna, yakni sebagai ketetapan syariah dan ketetapan fiqh. Hukum syari’ah bersifat tetap tidak dapat diubah karena hukum tersebut berasal dari Allah ,sedangkan hukum fiqh bersifat relatif, berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu contoh dari hukum fiqh adalah sistem pembagian harta peninggalan atau hukum waris Islam. Mengenai pembagaian harta peninggalan pada hokum kewarisan Islam dikenal dengan istilah Fara’id. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam juga terdapat pada Kompilasi Hukum Islam, di mana sistem hokum ini digunakan oleh Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara. Selain hokum kewarisan Islam, Indonesia juga melegalkan sistem hukum kewarisan Adat dalam melaksanakan pembagian harta peninggalan. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan yaitu penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara lansung dengan narasumber yang terdiri dari beberapa pemuka adat Melayu Di kabupaten Sintang yaitu: Sultan Kerajaan Sintang, seorang budayawan kesultanan Sintang, ketua Majelis Adat Melayu Kabupaten Sintang dan salah seorang pelaku adat Melayu Kabupaten Sintang. Pendekatan yang digunakan dalam penyususan adalah pendekatan secara normatif. Dimana Pendekatan masalah yang diteliti dengan melihat apakah baik atau tidak dengan norma yang berlaku, terutama kapasitasnya sebagai warga muslim berdasar kepada al-Qur‟an dan hadis. Hasil dari penelitian yang dipeoleh bahwa, terjadi banyak ketidak sesuaian sistem waris adat Melayu Kabupaten Sintang dengan hukum Islam secara Fara’id. Namun, ketidak sesuaian tersebut masih dalam koridor ‘urf sahih, yaitu ‘urf sahih yang dapat diterima dalam hukum Islam. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum waris Adat Melayu Kabupaten Sintang dapat diterima. Karena jika ditinjau dari segi Kompilasi Hukum Islam pasal 183 mengenai pembagian harta peninggalan secara damai dan kekeluargaan sejalan dengan hukum waris Adat Melayu Kabupaten Sintang. %Z Gusnam Haris, S.Ag, M.Ag