TY  - THES
N1  - Gusnam Haris, S.Ag, M.Ag
ID  - digilib26895
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26895/
A1  - IRWAN, NIM. 13360014
Y1  - 2017/05/12/
N2  - Sebagai sebuah  ketetapan hukum, hukum Islam  memiliki dua makna, yakni sebagai ketetapan syariah dan  ketetapan fiqh. Hukum syari?ah  bersifat tetap tidak dapat diubah karena hukum tersebut berasal dari Allah ,sedangkan hukum fiqh bersifat  relatif, berkembang sesuai dengan perkembangan  zaman. Salah satu contoh dari hukum fiqh adalah sistem pembagian harta peninggalan atau  hukum waris Islam. 
Mengenai pembagaian harta peninggalan pada hokum  kewarisan Islam dikenal dengan istilah Fara?id. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam juga terdapat pada Kompilasi Hukum Islam, di mana sistem hokum  ini digunakan oleh Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara. Selain hokum  kewarisan Islam, Indonesia juga melegalkan sistem hukum kewarisan Adat dalam melaksanakan pembagian harta peninggalan. 
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian  lapangan yaitu penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara lansung dengan narasumber yang terdiri dari beberapa pemuka adat Melayu Di kabupaten Sintang yaitu: Sultan Kerajaan Sintang, seorang budayawan kesultanan Sintang, ketua Majelis Adat Melayu Kabupaten Sintang dan salah seorang pelaku adat Melayu Kabupaten Sintang. Pendekatan yang digunakan dalam penyususan adalah pendekatan secara normatif. Dimana Pendekatan masalah yang diteliti dengan melihat apakah baik atau tidak dengan norma yang berlaku, terutama kapasitasnya sebagai warga muslim berdasar kepada al-Qur?an dan hadis. 
Hasil dari penelitian yang dipeoleh bahwa, terjadi banyak ketidak sesuaian sistem waris adat Melayu Kabupaten Sintang dengan hukum Islam secara Fara?id. Namun, ketidak sesuaian tersebut masih dalam koridor ?urf sahih, yaitu ?urf sahih yang dapat diterima dalam hukum Islam. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum waris Adat Melayu Kabupaten Sintang dapat diterima. Karena jika ditinjau dari segi Kompilasi Hukum Islam pasal 183 mengenai pembagian harta peninggalan secara damai dan kekeluargaan sejalan dengan hukum waris Adat Melayu Kabupaten Sintang.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - Fara?id
KW  -  hokum  kewarisan
KW  -  Hukum Islam
KW  -  sistem waris
KW  -  adat Melayu
M1  - skripsi
TI  - PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DALAM TRADISI ADAT MELAYU KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENURUT HUKUM ISLAM
AV  - restricted
EP  - 127
ER  -