TY - THES N1 - H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag ID - digilib27090 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27090/ A1 - MOH WIDODO, NIM. 01360686 Y1 - 2008/04/21/ N2 - Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai pajak dan zakat, antara lain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian Negara dan Pemerintah secara tidak langsung menghargai zakat sebagai salah satu kewajiban (rukun) bagi yang beragama Islam untuk mendorong sekaligus mengingatkan bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan. Banyak tanggapan dan pandangan dalam masalah relasi pajak dan zakat. ada yang menyamakannya dan juga ada yang membedakannya. Dengan begitu, maka menjadi penting untuk dilakukan pengkajian yang mendalam mengenai relasi antara pajak dan zakat untuk menentukan kedudukan keduanya secara lebih tegas dalam hubungannya dengan Negara maupun agama Islam itu sendiri. Adanya berbagai konsepsi tanpa dibarengi dengan ketegasan itu justru akan membuahkan kebingungan di kalangan rakyat (umat muslim). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiohistoris, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui Jatar belakang sosio cultural seorang tokoh, karena pemikiran seoarang tokoh merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya tersebut, dengan demikian maka suatu Pendapat dapat dilihat sebagai suatu kenyataan yang mempunyai kesatuan mutlak dengan waktu, tempat, kebudayaan, dan lingkungan di mana dan oleh siapa pendapat tersebut muncul. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemikiran Djamal terfokuskan pada urgensi pengelolaan zakat oleh Negara pemerintah. dan menyeragamkannya dengan pengelolaan pajak. lni merupakan salah satu ide yang selalu diusungnya. Pergerakan pemikiran yang dilakukan oleh Djamal tersebut berangkat dari keprihatinannya akan kondisi bangsa Indonesia yang belum mampu mengentaskan kemiskinan. Selain itu Djamal juga memberikan sebuah solusi untuk menghindari adanya pungutan ganda (double dutie.s) pajak dan zakat yakni, dengan cara subsidi silang yang diharapkannya akan mampu meletakkan pajak dan zakat dalam posisi yang sejqjar. Sedangkan Pemikiran Didin lebih pada teoritis ilmiah dalam perkembangan fiqih zakat dan pajak (khususnya dalam Islam) di Indonesia. Didin berpendapat bahwa badan pengelola zakat sangatlah penting. Namun tidak menekankannya pada Negara(Pemerintah). Didin hanya menekankan bahwa pengelola zakat tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat termasuk legalitasnya dari pemerintah. Hal ini dapat diartikan bahwa yang harus dikelola dan diatur oleh pemerintah menurut Didin adalah lembaga pengumpul zakatnya, dengan demikian diharapkan akan muncul lembaga pengelola zakat yang profesional. Sedangkan Dalam melihat adanya dua pungutan yakni pajak dan zakat Didin menganggap hal tersebut sah-sah saja, sejauh digunakan untuk kemaslahatan dan tidak melenceng dari nilai-nilai Islam. Pandangan Djamal dan Didin tersebut menggambarkan pentingnya dilakukan pengelolaan zakat dengan sebaik-baiknya. agar lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pajak Dan Zakat Di Indonesia KW - Pemikiran M. Djamal Doa Dan Didin Hafidhuddin M1 - skripsi TI - PAJAK DAN ZAKAT DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN ATAS PEMIKIRAN M. DJAMAL DOA DAN DIDIN HAFIDHUDDIN) AV - restricted EP - 146 ER -