TY - THES N1 - Pembimbing : 1. Prof. Drs. H. Saad Abdul Wahid. 2. Drs. Supriatna M.Si. ID - digilib2721 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2721/ A1 - NOVAN SULTONI LATIF NIM: 03350077, Y1 - 2009/06/22/ N2 - Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak dapat terlepas dari tradisi masyarakat setempat yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan ajaran yang mereka anut. Seperti adat sudah menyatu bagi masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengatur hal tentang perkawinan. Secara spesifik, tradisi dapat ditemui dalam setiap pekawinan di daerah manapun terutama di Indonesia sebagai upaya agar perkawinan yang telah dilakukan dapat berjalan dengan harmonis dan mencapai kebahagiaan. Tradisi nganyar-anyari adalah salah satu bentuk tradisi yang dilakukan ketika perkawinan yang telah dilakukan mengalami berbagai persoalan dalam rumah tangga sebagai upaya dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Permasalahan yang timbul dapat dikarenakan banyaknya perselisihan, masalah ekonomi sampai adanya keragu-raguan mengenai status perkawinan mereka. Melihat permasalahan di atas, timbul kesan bahwa seolah-olah pasangan suami istri yang dalam kehidupan rumah tangganya mengalami berbagai persoalan harus melakukan tradisi nganyar-anyari padahal dalam hukum perkawinan Islam telah diatur berbagai jalan dalam mengatasi berbagai persoalan tersebut sedangkan mengenai tradisi ini sendiri tidak diatur dalam hukum perkawinan Islam. Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tradisi ini sesuai dengan ajaran Islam dan dapat dilanjutkan ataukah bertentangan dengan hukum Islam dan harus dihilangkan. Penelitian mengenai tradisi nganyar-anyari ini semakin memiliki relevansi karena sampai sekarang masyarakat desa Demangsari masih melakukan tradisi ini walaupun tidak semua pasangan suami istri yang mengalami berbagai persoalan melakukannya. Mereka ada yang lebih memilih untuk langsung bercerai dari pada melakukan tradisi ini. Penelitian ini menggunakan metode purpossive sampling yang datanya diperoleh melalui wawancara langsung sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa tradisi nganyar-anyari biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang dalam kehidupan rumah tangganya mengalami berbagai persoalan dan keragu-raguan. Tradisi ini bukan merupakan sebuah kewajiban akan tetapi hanya sebagai sebuah pilihan bagi pasangan yang mau ataupun tidak mau melakukannya. Persoalan tradisi nganyar-anyari dalam hukum Islam termasuk dalam hal yang dibolehkan karena salah satu sumber hukum Islam adalah ΓΆβ?¬Λ?urf dan maslahah mursalah. Sebuah tradisi bisa menjadi hukum ketika memenuhi syarat sebagai ΓΆβ?¬Λ?urf yang sahih dan bukan ΓΆβ?¬Λ?urf yang batil. Sedangkan tradisi nganyaranyari ini sendiri dapat dikategorikan sebagai ΓΆβ?¬Λ?urf yang sahih karena memenuhi berbagai persyaratan sebagai ΓΆβ?¬Λ?urf sahih dan jika ditinjau dari segi maslahah mursalahpun tradisi ini memiliki maslahat yang lebih banyak ketika dilakukan dan akan menimbulkan mafsadat yang besar ketika tidak dilaksanakan. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Tradisi KW - nganyar-anyari nikah KW - tajdid nikah M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI ?NGANYAR-ANYARI NIKAH?/ TAJDID AN-NIKAH; STUDI KASUS DI DESA DEMANGSARI KEC. AYAH KAB. KEBUMEN TAHUN 2007-2008 AV - restricted ER -