%A NIM. 13350026 Muhammad Bagus Salimi %O Mansur, S.AG., M.AG. %T PENDAPAT KIAI PONDOK PESANTREN DARUL ‘ULUM JOMBANG TERKAIT PRAKTIK POLIGAMI %X Poligami merupakan salah satu isu agama yang selalu menjadi perbincangan dan menimbulkan pro dan kontra didalamnya. Perdebatan yang terjadi dalam setiap pembahasannya tidak hanya berkaitan dengan relevan atau tidaknya pada perkembangan yang ada dimasa sekarang, melainkan sumber hukum dan penetapan ‘illat hukum apa yang dijadikan hujjah oleh setiap tokoh-tokoh muslim dunia. Pendapat mengenai poligami menurut tokoh-tokoh Muslim dari dahulu hingga sekarang terdapat tiga macam, pertama, pendapat yang membolehkan bahkan menganjurkan dengan dasar dalil fankiḥū dan perkawinan Nabi Saw, kedua, pendapat yang menolak poligami dengan berlandaskan poligami menyimpang dari tujuan perkawinan mīṡāqan galīẓan menjadi sarana pemuas seks semata, ketiga, pendapat yang berada ditengah-tengah pendukung dan menolak poligami, yaitu melegalkan poligami namun dengan syarat-syarat khusus dan berat yaitu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pokok masalah yang disusun dalam masalah ini yaitu bagaimana istinbaṭ praktik poligami menurut kiai Darul ‘Ulum, dengan dasar dan alasan apa yang dijadikan hujjah oleh kiai Darul ‘Ulum. Terdapat berbagai perbedaan pendapat tokoh Muslim, yang kemudian dirasa penting untuk dikaji dari pendapat yang dikemukakan oleh kiai Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang terkait praktik poligami, yang memiliki peranan penting bagi masyarakat khususnya di Jombang sebagai salah satu ponpes terbesar dan dipimpin oleh KH. Cholil Dahlan yang juga merupakan ketua MUI Jombang. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan normatif, adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan penelitian ini merupakan deskriptif analitik, sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan skunder yang dilakukan dengan dokumentasi, wawancara dan analisis data. Hasil penelitian yang telah dilakukan, dipahami bahwa kiai ponpes Darul ‘Ulum Jombang menyatakan bahwa praktik poligami merupakan perkawinan yang dilegalkan dalam syari’at Islam, namun legalitas tersebut bukan merupakan anjuran dan kebolehannya bersifat obyektif, dianjurkan bagi yang membutuhkan demi mencegah perzinahan atau yang lainnya, dan dilarang bagi seorang suami yang kurang syarat finansial dan kekhawatiran tidak mampu berbuat adil. Keadilan yang dituntut dalam praktik poligami menurut kiai ponpes Darul ‘Ulum yaitu yang berkaitan dengan materi, sedangkan untuk yang non-materi diukur berdasarkan usaha maksimal seorang suami. Hukum praktik poligami merupakan kebolehan, karena adanya kalimat perintah “fankiḥū”, namun adanya kalimat wa in khiftum menyebabkan kebolehan poligami merupakan bersyarat dan syaratnya yaitu keyakinan akan dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. %K poligami, perkawinan, hukum poligami %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib27250