@phdthesis{digilib27265, month = {May}, title = {TINJAUAN UNDANG-UNDANG N0. 23 TAHUN 2004 TERHADAP PERAN NYAI PP. ANNUQAYAH DALAM PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI KABUPATEN SUMENEP)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13350067 Kuswatul Mufida}, year = {2017}, note = {Dr. Samsul Hadi, M. Ag.}, keywords = {konfilik keluarga, kekerasan rumah tangga}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27265/}, abstract = {Konflik dalam keluarga merupakan hal yang sangat wajar terjadi, karena dengan adanya konflik setiap pasangan akan lebih berusaha untuk lebih saling memahami pasangannya. Proses penyelesaian konflik bermacam-macam, tergantung pada setiap keluarga bagaimana cara ingin menyelesaikan. Fakta yang ada pada kehidupan keluarga dalam masyarakat bahwa tidak jarang konflik yang dialami berujung pada tindak kekerasan. Konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah karena faktor ekonomi, keluarga dan lainnya. Ketidak tahuan masyarakat terhadap hukum menjadikan kekerasan dalam rumah tangga tetap terjadi sampai saat ini. langkah yang diambil para korban tindak kekerasan salah satunya adalah dengan cara mengkonsultasikan permasalahannya kepada nyai pengasuh pondok pesantren. Penelitian ini merupakan penilitian lapangan, yaitu data-data yang dijadikan rujukan dari penelitian merupakan fakta-fakta yang ada di lapangan. Dalam penelitian ini, data ataupun informasinya bersumber dari nyai PP. Annuqayah dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sumenep. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis yuridis yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 untuk mengetahui bagaimana peran seorang nyai PP. Annuqayah terhadap penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga apakah sesuai dengan yang telah dtetapkan oleh hukum negara atau tidak. Peran nyai PP. Anuuqayah dalam penyelesaian kasus kekerasn dalam rumah tangga terbagi menjadi dua bentuk, yaitu; berperan dengan memberikan solusi secara ruhaniyah dan berperan dengan memberikan solusi secara ruhani serta pendampingan secara hukum kepada para korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan agar tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh para korban tidak terus menerus terjadi dan tidak dilakukan oleh keluarga lain.} }