@phdthesis{digilib27297, month = {May}, title = {ATURAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM IZIN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DI INDONESIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13370017 Irham Muntazhery}, year = {2017}, note = {Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {hukum, warga negara asing, UMKM}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27297/}, abstract = {Dilema warga negara asing menjadi kajian menarik ketika di tinjau dalam izin investasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2008 dengan pelaksanaan aturan dalam Bab IV PP No. 17 Tahun 2013 tentang UMKM, tidak mengatur izin bagi warga negara asing untuk berinvestasi dalam jenis usaha ini. Hal ini bertentangan dengan fakta bergabungnya Indonesia dalam siklus ekonomi dunia, seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Kelompok Dua Puluh (The G-20) dengan misi mewujudkan Pasar Bebas atau Pasar Internasional. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis kajian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitik yaitu menjelaskan, memaparkan dan menganalisis menggunakan kerangka teori. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori keadilan sosial dalam Islam perspektif Sayyid Quthb. Hasil penelitian membuktikan bahwa Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2008 dengan pelaksanaan aturan dalam Bab IV PP No. 17 Tahun 2013 tentang UMKM harus dilakukan pengkajian ulang atau revisi dengan mencantumkan aturan izin bagi warga negara asing untuk melakukan investasi usaha di bidang ini. Hal itu sesuai dengan teori keadilan sosial dalam Islam perspektif Sayyid Quthb dengan tiga indikator penilaiannya, yaitu : 1) Kebebasan Jiwa 2) Persamaan Kemanusiaan 3) Jaminan Sosial. Pemberian izin harus memiliki nilai perlindungan dan pembatasan yang legal secara hukum, agar ke depan tidak terjadi konflik antar sesama pelaku usaha. Bentuk perlindungan dapat berupa: 1) Memberikan keamanan bagi investor dalam melakukan usaha 2) Memberikan kemudahan dalam mengembangkan usaha di ranah administratif 3) Memberikan hak legal standing kepada WNA untuk dapat membela kepentingan berupa hak dan kewajiban. Sedangkat bentuk pembatasan dapat berupa: 1) Usaha tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 2) Usaha tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan dari pemerintah Indonesia 3) Usaha tidak boleh memperkaya diri sendiri atau golongan 4) Usaha tidak mendapatkan pembiayaan dari pemerintah Indonesia 5) Usaha tidak merusak budaya dan kearifan lokal warga negara Indonesia} }