<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016)"^^ . "Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia atau biasa\r\nmenyebutnya dengan tindak pedofilia, dipandang sebagai permasalahan yang\r\nserius oleh pemerintah karena berbagai dampak yang ditimbulkan yaitu reaksi\r\nnegative terhadap korban seperti trauma, pandangan menyimpang mengenai hal\r\nyang berkonotasi seksual. Selain itu dampak kekerasan seksual dapat\r\nmembahayakan jiwa, merusak kehidupan pribadi, kenyamanan dan keamanan\r\nanak, juga gangguan psikologis dan fisik, bahkan tidak jarang berujung pada\r\nkematian. Dampak yang ditimbulkan ini juga dianggap sangat meresahkan orang\r\ntua karena anak-anak sebagai sasaranya. Dampak yang ditimbulkan dari kasus\r\npedofilia sangat besar dimana sasaran korbanya adalah anak-anak yang masih\r\nmembutuhkan perlindungan. Dalam hal ini Negara memiliki tanggungjawab\r\npenuh untuk melindungi setiap generasi bangsa dari ancaman dalam bentuk\r\napapun, tidak terkecuali kekerasan seksual terhadap anak. Dikeluarkanya Perppu\r\nNo. 1 Tahun 2016 yang semula diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang\r\nPerlindungan Anak. Diterbitkannya kebijakan ini sebagai bentuk dari respon\r\npemerintah terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, intidari\r\nPerppu ini tentang pemberatan pidana dan menambah pidana tambahan bagi\r\npelaku kekerasan seksual. Banyaknya pidana tambahan menuai banyak reaksi pro\r\ndan kontra di kalangan masyarakat. Dalam skripsiini, Kebijakan Sanksi Pidana\r\nHukuman Tambahan (Perppu No.1 Tahun 2016) dikaji dalam sudut pandang\r\nSiyasah Dusturiyyah dan Maqāsid al-Syarī’ah dengan mempertimbangkan\r\nkemaslahatan manusia.\r\nPenelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi pustaka (library\r\nresearch). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Penelitianya\r\nbersifat deskriptif-analitik yaitu menjelaskan, memaparkan dan menganalisis\r\nmenggunakan kerangka teori.\r\nHasil penelitian bahwa diterbitkannya Kebijakan Sanksi Pidana Hukuman\r\nTambahan (Perppu No. 1 Tahun 2016) menurut perspektif siyasah dusturiyyah\r\nsudah sesuai dengan prinsip-prinsip siyasah dusturiyyah yaitu meliputi prinsip\r\nmenegakkan kepastian hokum dan keadilan, serta prinsip hak-hak asasi. Dimana\r\nadanya kebijakan ini sebagai respon terhadap tingginya kekerasan seksual\r\nterhadap anak serta mendahulukan kemaslahatan umum. Pidana tambahan yang\r\ndiatur dalam Perppu berupa hukuman kebiri kimia, pemasangan alat deteksi\r\nelektronik dan hukuman mati menurut perspektif maqāsid al-syarī’ah melihat\r\ndampak dan resikonya hukuman kebiri kimia belum ada yang menjamin\r\nefektifitas hukuman maka perlu pengkajian ulang terhadap hukuman tambahan\r\nini. Sedangkan untuk hukuman tambahan pemasangan alat deteksi elektronik dan\r\nhukuman mati tidak berentangan dengan maqāsid al-syarī’ah."^^ . "2017-04-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13370031"^^ . "Giandiva Zuliang Levi"^^ . "NIM. 13370031 Giandiva Zuliang Levi"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Text)"^^ . . . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Text)"^^ . . . . . "13370031_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN\r\nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\r\n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #27310 \n\nKEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN \nDALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH \n(STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016)\n\n" . "text/html" . . . "Permasalahan dan Layanan kepada Anak dan Remaja" . .