TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. ID - digilib27310 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27310/ A1 - Giandiva Zuliang Levi, NIM. 13370031 Y1 - 2017/04/20/ N2 - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia atau biasa menyebutnya dengan tindak pedofilia, dipandang sebagai permasalahan yang serius oleh pemerintah karena berbagai dampak yang ditimbulkan yaitu reaksi negative terhadap korban seperti trauma, pandangan menyimpang mengenai hal yang berkonotasi seksual. Selain itu dampak kekerasan seksual dapat membahayakan jiwa, merusak kehidupan pribadi, kenyamanan dan keamanan anak, juga gangguan psikologis dan fisik, bahkan tidak jarang berujung pada kematian. Dampak yang ditimbulkan ini juga dianggap sangat meresahkan orang tua karena anak-anak sebagai sasaranya. Dampak yang ditimbulkan dari kasus pedofilia sangat besar dimana sasaran korbanya adalah anak-anak yang masih membutuhkan perlindungan. Dalam hal ini Negara memiliki tanggungjawab penuh untuk melindungi setiap generasi bangsa dari ancaman dalam bentuk apapun, tidak terkecuali kekerasan seksual terhadap anak. Dikeluarkanya Perppu No. 1 Tahun 2016 yang semula diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diterbitkannya kebijakan ini sebagai bentuk dari respon pemerintah terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, intidari Perppu ini tentang pemberatan pidana dan menambah pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual. Banyaknya pidana tambahan menuai banyak reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam skripsiini, Kebijakan Sanksi Pidana Hukuman Tambahan (Perppu No.1 Tahun 2016) dikaji dalam sudut pandang Siyasah Dusturiyyah dan Maq?sid al-Syar??ah dengan mempertimbangkan kemaslahatan manusia. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Penelitianya bersifat deskriptif-analitik yaitu menjelaskan, memaparkan dan menganalisis menggunakan kerangka teori. Hasil penelitian bahwa diterbitkannya Kebijakan Sanksi Pidana Hukuman Tambahan (Perppu No. 1 Tahun 2016) menurut perspektif siyasah dusturiyyah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip siyasah dusturiyyah yaitu meliputi prinsip menegakkan kepastian hokum dan keadilan, serta prinsip hak-hak asasi. Dimana adanya kebijakan ini sebagai respon terhadap tingginya kekerasan seksual terhadap anak serta mendahulukan kemaslahatan umum. Pidana tambahan yang diatur dalam Perppu berupa hukuman kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik dan hukuman mati menurut perspektif maq?sid al-syar??ah melihat dampak dan resikonya hukuman kebiri kimia belum ada yang menjamin efektifitas hukuman maka perlu pengkajian ulang terhadap hukuman tambahan ini. Sedangkan untuk hukuman tambahan pemasangan alat deteksi elektronik dan hukuman mati tidak berentangan dengan maq?sid al-syar??ah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - kekerasan seksual KW - pedofilia KW - pelindungan anak M1 - skripsi TI - KEBIJAKAN SANKSI PIDANA HUKUMAN TAMBAHAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (STUDI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016) AV - restricted EP - 109 ER -