%A NIM. 13370073 Muazzim Thoyir %O Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag. %T TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PASAL 9 HURUF a UU NOMOR 10 TAHUN 2016 %X Tugas dan wewenang KPU dalam Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah "Menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat". Hal ini merupakan sesuatu yang mengganggu asas kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945 dan dinilai telah mengebiri independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan maslahah mursalah terhadap Pasal 9 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 itu? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sedangkan pendekatan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa lapangan dan pustaka. Lapangan meliputi kegiatan wawancara secara mendalam dan terpimpin kepada narasumber dari KPU. Kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur–literatur yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil dari penelitian ini bahwa, maslahah mursalah memandang isi Pasal 9 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena Pasal tersebut telah menghilangkan asas kemandirian KPU dan dinilai membatasi lembaga KPU untuk melayani dan memenuhi kepentingan semua pihak (partai politik, pemerintah, dan masyarakat) dan akan menguntungkan sebagian kelompok saja. %K Tugas dan Wewenang KPU, Pemilu, Maslahah Mursalah. %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib27312