<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015"^^ . "Penelitian ini adalah penelitian hadis yang dilakukan terhadap hadis-hadis\r\ndalam Bahtsul Masail Muktamar NU ke-33 tahun 2015. Dalam hal ini hadis\r\nsebagai hujjah diminta berbicara, mengomentari dan pada akhirnya memberi\r\nkeputusan terhadap suatu permasalahan yang muncul, baik untuk membenarkan,\r\nmembiarkan, menolak, atau bahkan menyalahkan. Padahal, pada dasarnya hadis\r\nyang ditetapkan sebagai hujjah tersebut, bukan berbicara dalam konteks yang\r\nsedang dibahas.\r\nAdapun jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library\r\nreseach) murni dan didukung oleh wawancara, dengan pendekatan analisa\r\ngenealogis wacana dalam teori relasi kuasa dan pengetahuan yang dikenalkan oleh\r\nMichel Foucault. Dalam pendekatan ini mencakup aspek hermeneutika dan\r\ngenealogi. Aspek hermeneutika akan memfokuskan perhatiannya pada wacana\r\ntafsir. Sedangkan, aspek genealogis digunakan untuk memperhatikan asal-usul\r\natau hubungan sejarah antara kekuasaan, wacana, pengetahuan, dan kebenaran\r\nyang kemudian mempengaruhi pemikiran NU.\r\nPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana diskursus-diskursus\r\nkeagamaan yang telah diproduksi oleh relasi kuasa yang selanjutnya menopang\r\ndan menjustifikasi bekerjanya relasi-relasi kuasa tersebut; pertama, bagaimana\r\ngenealogi pemahaman NU terhadap hadis yang dijadikan hujjah dalam Bahtsul\r\nMasail Muktamar NU ke-33 tahun 2015. Kedua, bagaimanakah metode\r\narkeologis NU dalam menetapkan hadis yang dijadikan hujjah dalam Bahtsul\r\nMasail tersebut. Ketiga, bagaimana pula bentuk relasi kuasa NU dalam\r\nmenetapkan hadis sebagai hujjah dalam keputusan Bahtsul Masail tersebut.\r\nAdapun hasil penelitian ini adalah: pertama, genealogi NU dapat dilihat\r\ndari dua sisi kesejarahannya, yaitu para pendiri NU dan pondok pesantren. Hal ini\r\nmembuktikan bahwa pada dasarnya pemikiran NU berawal dari keterpengaruhan ulama\r\nNU terhadap pemikiran ulama Haramain (Mekkah dan Madinah) dan dipengaruhi oleh\r\ntradisi pesantren di Jawa, khususnya mengenai tradisi turatsnya. Kedua, jika metode\r\narkeologi NU dalam memahami hadis dilihat dengan perspektif Foucault, diketahui\r\nbahwa ada dua model penetapan hadis sebagai hujjah dalam Bahtsul Masail Muktamar\r\nke-33 tahun 2015; (1) hadis yang dikutip dari kitab hadis, (2) hadis yang dikutip dari\r\nselain kitab hadis seperti kitab syarah, kitab tafsir, kitab fiqh, dan lain-lain. Ketiga,\r\npenulis menemukan bahwa hadis-hadis tersebut ditetapkan sebagai hujjah karena\r\nmemiliki relasi pengetahuan dan kekuasaan. Dari sepuluh pembahasan yang mengutip\r\nhadis secara langsung, diketahui bahwa; pertama, tiga pembahasan merupakan teknik\r\npengaturan kekuasaan; yaitu hukum BPJS, penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang\r\nmurah dan berkualitas, dan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Kedua, lima pembahasan\r\nlainnya merupakan praktik pendisiplinan, yaitu hukum mengingkari janji bagi\r\npemerintah, advokat dalam tinjauan fikih, hukuman mati dan HAM, perlindungan umat\r\nberagama menurut undang-undang, dan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah.\r\nKetiga, dua pembahasan praktik individualisasi, yakni khashais ahlu sunnah wa aljama’ah\r\ndan utang luar negeri. Dalam konteks ini, kemudian lahirlah sebuah wacana\r\nBahtsul Masail yang kemudian dibaca oleh masyarakat NU sebagai reader dan merespon.\r\nSedangkan dalam hal ini ulama NU berperan sebagai author yang secara nirsadar dan\r\namat tersamar melekat beroperasinya kekuasaan."^^ . "2017-05-03" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1520510034"^^ . "PIPIN ARMITA, SUD"^^ . "NIM. 1520510034 PIPIN ARMITA, SUD"^^ . . . . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Text)"^^ . . . . . "1520510034_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Text)"^^ . . . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "RELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM\r\nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #27450 \n\nRELASI KUASA DALAM PENETAPAN HADIS SEBAGAI HUJJAH DALAM \nBAHTSUL MASAIL MUKTAMAR NU KE-33 TAHUN 2015\n\n" . "text/html" . . . "Aqidah Filsafat"@en . .