TY - JOUR ID - digilib27460 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27460/ A1 - Sodiqin, Ali Y1 - 2017/10/16/ N2 - Hukum {wdiid adalah bagian dari hukum pidana Islam selain hukum qi~ii~ dan ta 'zlr. Secara historis dan antropologis keberlakuan hukum ini memiliki kontinuitas dengan tradisi hukum sebelumnya. Al-Quran merespon tradisi hukum ini melalui dua model, yaitu ta{1rlm (destruktif) dan taghylr(rekonstruktif). Model taiJrlm terjadi pada kasus penetapan hukum kkm1r, sedangkan model taghylr terjadi pada hukum pencurian, zina, dan qazaf· Al-Qur'an merekonstruksi hukum-hukum tersebut dari masa sebelumnya, sehingga keberlakuannya didasarkan pada worldview al-Qur'an. Nilai filosofi yang terkandung dalam hukum IJudzld adalah keadilan, tanggung jawab, moralitas, kesetaraan. Semua nilai-nilai ini menjadi dasar pemberlakuan hukum, sehingga model penegakan hukumnya adalah reformatif-restoratif. Konstruksi pemikiran para ulama dalam penetapan hukum 1J udiid dapat dibedakan dalam dua bentuk, tekstualis dan kontekstualis. Model tekstualis terutama menyangkut penetapan bentuk hukuman bagi pelanggar IJudild Para ulama menetapkan hukuman tersebut seperti apa adanya yang tertulis di dalam na~~· Model kontekstualis terdapat pada rincian persyaratan dalam penerapan hukum IJudiid Ulama merumuskan syarat rukun dan berbagai prosedur yang diperlukan dalam rangka penerapan hukum IJudiid melalui pengadilan. Dalam konteks ini para ulama mempertimbangkan kebutuhan masyarakat da1am hal penegakan hukum. Keragaman pendapat para ulama disebabkan adanya keragaman dalil dan fatwa yang dijadikan pegangan, di samping juga penggunaan metodologi istinbii{hukum dalam memahami na~$tentang {1udud Kata kunci: IJudud, kontinuitas, dialektika, res torat(f, rehabilitatif PB - IAIN Purwokerto JF - Al Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam VL - Vol. 1 KW - Hudud KW - nash KW - teks SN - 2579-4167 TI - KONTINUITAS DAN PERUBAHAN DALAM PENETAPAN HUKUM HUDUD: DARI NASS HINGGA TEKS FIKIH AV - public ER -