@article{digilib27471, volume = {Vol. 1}, number = {No. 6}, month = {June}, author = {Ali Sodiqin}, title = {HUKUM AGRARIA DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH}, publisher = {BEM - PMH Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga}, year = {2012}, journal = {Mazhabuna, Media Transformasi Pemikiran Islam}, pages = {1--20}, keywords = {agraria, tanah, usul fikih}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27471/}, abstract = {Ketika Khalifah Umar bin Khattab membuat kebijakan menghentikan pembagian tanah rampasan perang (fay?), banyak sahabat yang mempertanyakan dan bahkan menentang keputusan tersebut. Mereka berargumen bahwa Khalifah Umar menyalahi ketentuan hukum yang sudah berjalan sejak masa Rasulullah hingga pemerintahan Khalifah Abu Bakar. Apa yang diputuskan oleh Umar dianggap keputusan yang sepihak, yang tidak hanya menyalahi aturan hukum yang ada tetapi juga melanggar prosedur penetapan hukum. Keputusan ini bukanlah keputusan kontroversial pertama yang dilakukan Umar, karena sebelumnya dia juga tidak menjalankan hukuman potong tangan bagi pencuri, dan tidak memberikan bagian zakat kepada para muallaf} }