TY - JOUR ID - digilib27471 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27471/ IS - No. 6 A1 - Sodiqin, Ali Y1 - 2012/06/03/ N2 - Ketika Khalifah Umar bin Khattab membuat kebijakan menghentikan pembagian tanah rampasan perang (fay?), banyak sahabat yang mempertanyakan dan bahkan menentang keputusan tersebut. Mereka berargumen bahwa Khalifah Umar menyalahi ketentuan hukum yang sudah berjalan sejak masa Rasulullah hingga pemerintahan Khalifah Abu Bakar. Apa yang diputuskan oleh Umar dianggap keputusan yang sepihak, yang tidak hanya menyalahi aturan hukum yang ada tetapi juga melanggar prosedur penetapan hukum. Keputusan ini bukanlah keputusan kontroversial pertama yang dilakukan Umar, karena sebelumnya dia juga tidak menjalankan hukuman potong tangan bagi pencuri, dan tidak memberikan bagian zakat kepada para muallaf PB - BEM - PMH Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga JF - Mazhabuna, Media Transformasi Pemikiran Islam VL - Vol. 1 KW - agraria KW - tanah KW - usul fikih TI - HUKUM AGRARIA DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH SP - 1 AV - public EP - 20 ER -