TY - THES N1 - Dr. Maharsi, M.Hum. ID - digilib27702 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27702/ A1 - ZAKI MUBAROK, NIM. 13120036 Y1 - 2017/05/30/ N2 - Sultan Agung Hanyakrakusuma adalah sultan ketiga kerajaan Mataram Islam yang memerintah pada tahun 1613-1645 M. Pada masa kepemimpinannya, Mataram berkembang menjadi kerajaan besar dan mencapai masa kejayaannya. Salah satu indikator keberhasilannya dalam bidang hukum yakni menetapkan undang-undang tentang pembagian wilayah kerajaan, struktur birokrasi, struktur kepegawaian dan nama-nama kesatuan pasukan kerajaan Mataram Islam. Di antara struktur kepegawaian kerajaan Mataram tersebut, Sultan Agung Hanyakrakusuma membentuk Abdi Dalem Martalulut yang artinya sabar, bersahabat erat, penuh cinta kasih dan adil. Tugasnya memenggal leher orang yang sudah dijatuhi hukuman mati, jumlahnya 15 orang. Sultan Agung Hanyakrakusuma juga membentuk Abdi Dalem Singanagara artinya harimau kerajaan. Tugasnya memenggal leher orang yang telah dijatuhi hukuman mati dengan wedhung (pisau besar bersarung), mengikat tangan dan kaki, memberangus dan merajam, jumlahnya 15 orang. Dengan konsep Keagungbinataraan, ucapan raja dapat menjadi sebuah hukum yang di dalamnya termuat pula hukuman mati. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana sejarah hukuman mati tersebut dilaksanakan, sebab-sebab yang menyebabkan seseorang dapat dijatuhi hukuman mati dan perkembangannya dari tahun 1613 sampai 1645 M. Penulis dalam mengkaji sejarah penerapan hukuman pancung pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma ini menggunakan pendekatan sosiologi. Teori yang digunakan adalahteori Maslahah menurut Al Ghazali. Teori ini digunakan untuk mengkaji diterapkannya hukuman mati jika mengancam kemaslahatan umat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dengan melakukan beberapa tahap, yaitu tahap pengumpulan data dan sumber (heuristik), kritik sumber (verifikasi), penafsiran (interprestasi), dan penulisan sejarah (historiografi). Hasil penulisan skripsi ini menunjukkan: pertama, hukuman mati pernah diterapkan di kerajaan Mataram Islam pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma. Kedua, sebab atau alasan seseorang dapat dijatuhi hukuman mati, seperti pemberontakan, tawanan perang, kegagalan dalam menjalankan perintah raja dan perzinaan. Ketiga, perkembangan hukuman mati pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma dari tahun 1613 hingga 1645 M. Perkembangan ini dijelaskan secra kronologis, pada saat diterapkan hukuman mati tersebut dan pengaruhnya terhadap masyarakat Mataram Islam pada masa itu. Kontribusi penelitian ini adalah menambah khazanah keilmuwan dalam bidang sejarah terkait dengan sistem hukum di keraton dan ilmu pengetahuan secara umum dari peristiwa sejarah bangsa Indonesia. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Abdi Dalem Martalulut M1 - skripsi TI - HUKUMAN MATI DI KERAJAAN MATARAM ISLAM PADA MASA SULTAN AGUNG HANYAKRAKUSUMA TAHUN 1613-1645 M DAN PENERAPANNYA AV - restricted ER -