@phdthesis{digilib27709, month = {August}, title = {FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 10240088 TANTI WULANDARI}, year = {2017}, note = {Drs. Rosyid Ridla, M.Si.}, keywords = {Dewan Pengawas Syariah, Perbankan Syariah dan Dewan Syariah Nasional.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27709/}, abstract = {Penelitian ini mengkaji tentang Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Perbankan Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menerapkan pendekatan hukum (Juridis) menganalisi kesesuaian antara Peraturan DSN MUI dengan Implementasi pengawasan DPS di Perbankan Syariah DIY. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan studi pustaka untuk memperoleh data yang konkrit mengenai fungsi DPS terhadap Perbankan Syariah di Yogyakarta. Penulis menganalisis dari hasil studi pustaka atau kepustakaan yang kemudian disusun dengan apa adanya, tanpa pengujian hipotesa dan penyusun jabarkan dalam suatu kalimat, sehingga dapat dijadikan kesimpulan yang logis dan mudah dipahami. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis) menjadi titik berat analisisnya adalah elemen isi materi, yaitu dokumen yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pengawas Syariah yang akan diolah dan disimpulkan dengan logis dan dengan bahasa yang mudah dimengerti dengan menggunakan metode Kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi Dewan Pengawas Syariah dan Implementasinya di Perbankan Syariah dilakukan dengan baik, dimana dalam pelaksanaan fungsi DPS telah menilai kesesuaian konsep syariah, melakukan penilaian, pelaporan tentang operasinal dan praktek Perbankan Syariah sementara Implementasi fungsi dewan pengawas syariah dibuktikan dengan kesesuaian operasional terhadap fatwa DSN, mematuhi fatwa DSN, semua acuan pengawasan sesuai dengan konsep DSN, secara kelembagaan DPS sudah berperan melakukan pengawasan terhadap praktik kepatuhan syariah dalam perbankan syariah meskipun tidak optimal.} }