@mastersthesis{digilib27873, month = {May}, title = {TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP STATUS PERKAWINAN PASANGAN NON-MUSLIM YANG MASUK ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 1520310028 IWAN SHOLIHUDDIN, LC}, year = {2017}, note = {Dr. Ali Sodiqin M.Ag,}, keywords = {Maslahah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27873/}, abstract = {Iwan Sholihuddin, Lc., Tinjauan Maslahah Terhadap Status Perkawinan Pasangan Non-Muslim yang Masuk Islam. Tasis, Konsentrasi Hukum Keluarga, Program Studi Hukum Islam, Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2017. Penelitian ini merupakan kajian produk pemikiran hukum Islam berupa pendapat ulama, spesifik terhadap pendapat ulama mengenai perkawinan pasangan non-muslim yang masuk Islam. Penyusun hanya memfokuskan pada pasangan yang masuk Islam secara bersamaan, atau tidak bersamaan, tetapi masuk Islam sebelum habisnya masa iddah. Jumhur ulama berpendapat bahwa perkawinan pasangan non-muslim yang masuk Islam adalah sah, walaupun perkawinan yang mereka lakukan sebelum masuk Islam tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Untuk itu, penyusun merasa perlu untuk menemukan hakikat dari keabsahan perkawinan pasangan yang masuk Islam tersebut melalui pendekatan filsafat hukum Islam. Penelitian ini difokuskan pada 1) pertimbangan dan pendapat jumhur ulama tentang status perkawinan pasangan non-muslim yang masuk Islam, 2) tinjauan maslahah terhadap keabsahan status perkawinan pasangan non-muslim yang masuk Islam, 3) relevansi ketentuan status perkawinan pasangan nonmuslima yang masuk Islam dalam konteks keindonesian. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan sifat deskriptif analitiik dan menggunakan pendekatan filsafat hukum Islam, yaitu dengan teori maslahah. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini seperti al-?Um, al-Muwat{$\backslash$}t{$\backslash$}a?, UUP No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta sumber data sekunder meliputi kitab-kitab, buku, jurnal yang masih terkait dengan perkawinan pasangan non-muslim yang masuk Islam. Hasil penelitian ini, pertama jumhur ulama berpendapat bahwa perkawinan pasangan non-muslim yang masuk Islam adalah sah. Hal ini berlandaslan pada Q.S. Al-Qasas [28] : 9, Q.S. Al-Masad [111] : 4 dan hadis yang menceritakan Gailan masuk Islam. Ketentuan ini dengan syarat wanita tersebut boleh untuk dinikahi dan tidak boleh lebih dari empat. Kedua, status keabsahan perkawinan non-muslim yang masuk Islam termasuk dalam kategori al-ma{\d s}la{\d h}ah al-mu?tabarah karena kemaslahatannya didukung oleh nas, dan termasuk dalam kategori al-ma{\d s}la{\d h}ah a{\d d}-{\d d}ar{\=u}riyyah karena memelihara salah satu dari lima prinsip, dan termasuk termasuk dalam kategori al-ma{\d s}la{\d h}ah al-?{\=a}mmah karena mencakup semua umat manusia. Ketiga, perkawinan pasangan non-muslim yang masuk Islam adalah sah dan tidak diharuskan untuk tajdid nikah. Mengenai buku nikahnya, mereka tidak diharuskan untuk membuat buku nikah baru. Buku nikah lama masih bisa berlaku, artinya masih mempunyai kekuatan hukum. Mereka hanya diwajibkan untuk merubah status agama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, pasal yang dijadikan landasan keabsahan dan pencatatan perkawinan ada kekurangan, sehingga diperlukannya perbaharuan hukum perkawinan.} }