TY - THES N1 - Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag ID - digilib27928 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27928/ A1 - MUHAMMAD KHUTUB, NIM. 1520310120 Y1 - 2017/05/30/ N2 - Setiap lembaga yang beroperasional berdasarkan prinsip syariah harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya, termasuk Baitul Mal wa at-Tamwil. DPS bertugas mengawasi pelaksanaan kepatuhan syariah terhadap kegiatan usaha BMT. Dalam penelitian ini, penyusun ingin membandingkan efektivitas pelaksanaan pengawasan kepatuhan syariah dengan sampel BMT yang memiliki total asset yang sama, yaitu BMT Mitra Usaha Ummat (BMT MUU) dan BMT Bangun Rakyat Sejahtera (BMT BRS). Adapun alat pengukuran yang akan digunakan untuk menilai efektifitas pengawasan kepatuhan syariah kedua BMT tersebut secara umum dilihat dari akad produk yang mengacu pada fatwa DSN-MUI, penempatan dana pada bank syariah, intensitas pengawasan kegiatan usaha, memberikan pemahaman kepada karyawan terhadap keunggulan sistem syariah, dan tindakan korektif terhadap hasil pengawasan. Sementara pengukuran faktor-faktor yang berpengaruh pada efektivitas pelaksanaan pengawasan adalah kompetensi dan sertifikasi profesi DPS dan pengelola BMT dan regulasi tentang kertas kerja laporan pengawasan syariah oleh DPS. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif-analitik. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridisempiris yang merupakan pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada mengenai pelaksanaan pengawasan DPS. Metode pengumpulan data menggunakan data primer, yaitu hasil wawancara dengan DPS dan manajer dari kedua BMT tersebut di atas dan data sekunder yang meliputi berupa laporan-laporan kegiatan RAT, brosur-brosur, tulisan-tulisan, maupun ceramahceramah reponden yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPS BMT MUU lebih efektif dalam hal pengawasan akad produk akad yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI, pengawasan penempatan dana BMT pada bank syariah, intensitas pengawasan kegiatan usaha BMT. Sementara pengawasan yang dilakukan oleh DPS BMT BRS lebih efektif dalam hal memberikan pemahaman kepada karyawan terhadap keunggulan sistem syariah, dan tindakan korektif terhadap hasil pengawasan. Adapun pada analisis perbandingan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengawasan DPS, dalam hal kompetensi dan sertifikasi profesi DPS BMT, DPS BMT MUU lebih efektif karena ketua DPS dianggap lebih kompeten baik secara akademik maupun sertifikasi profesi. Sementara dalam hal pelaporan pengawasan syariah, DPS BMT BRS lebih efektif karena memberikan rekomendasi dan opini syariah, meskipun masih terdapat kelemahan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pengukuran Efektivitas Pengawasan KW - Dewan Pengawas Syariah KW - BMT Mitra Usaha Ummat KW - BMT Bangun Rakyat Sejahtera M1 - masters TI - ANALISIS PERBANDINGAN EFEKTIVITAS KINERJA PENGAWASAN SYARIAH COMPLIANCE (STUDI KASUS DPS BMT DI DIY) AV - restricted ER -