%A NIM. 1520311023 AMALIA NUR LATIFAH, SPD %O Dr. Misnen Ardiansyah, S.E., M.Si., Ak., CA %T REGULASI DAN PENGUNGKAPAN SHARIAH GOVERNANCE: PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Perbandingan regulasi shariah governance perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia, (2) Perbandingan pengungkapan shariah governance perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia. Penelitian komparatif ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, dengan analisis data melalui dua tahap. Tahap pertama yaitu analisis deskriptif untuk membandingkan isi regulasi-regulasi shariah governance di Indonesia dan Malaysia terkait implementasi standar shariah governance internasional dari AAOIFI dan IFSB. Kemudian tahap kedua menggunakan analisis kuantitatif untuk membandingkan tingkat pengungkapan shariah governance pada laporan tahunan bank-bank syariah di Indonesia dan Malaysia untuk periode 2011 hingga 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi shariah governance di Malaysia lebih komprehensif daripada regulasi shariah governance di Indonesia terkait dengan implementasi standar AAOIFI dan IFSB. Hal tersebut ditunjukkan dengan seluruh standar governance AAOIFI dan seluruh prinsip dalam IFSB diimplementasikan dalam BNM/RH/GL_012_3 yang mengatur tentang shariah governance framework bagi LKS. Adapun beberapa standar governance AAOIFI dan beberapa prinsip dalam IFSB-10 belum diimplementasikan dalam PBI Nomor 11/33/PBI/2009 yang mengatur mengenai pelaksanaan corporate governance bagi BUS dan UUS. Sebaliknya, penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan shariah governance pada laporan tahunan bank-bank syariah di Indonesia lebih tinggi daripada tingkat pengungkapan shariah governance dalam laporan tahunan bank-bank syariah di Malaysia. Hal tersebut ditunjukkan dengan rata-rata tingkat pengungkapan shariah governance perbankan syariah di Indonesia dari tahun 2011 hingga 2015 secara berurutan adalah 0,53; 0,56; 0,57; 0,58; 0,59. Adapun tingkat pengungkapan shariah governance perbankan syariah di Malaysia dari tahun 2011 hingga 2015 secara berurutan adalah 0,42; 0,46; 0,47; 0,49; 0,51. Perbedaan tingkat pengungkapan tersebut signifikan secara statistik, dibuktikan dengan hasil independent samples t-test yang menunjukan nilai signifikansi pada taraf 5% kurang dari 0,05 (Sig-2 tailed = 0,000). %K shariah governance, perbankan syariah, regulasi, pengungkapan %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib27939