%A K.J Wassil %J Al Jamiah %T Hukum Masalah Bank dan Rente %X Soal rente pada bank dalam hukum Islam sampai hari ini belum mendapat penjelesaian jang memuaskan. Kebanjakan para ulama fiqh menganggap rente sama dengan riba dan karena itu hukumnja haram. Tetapi kebanjakan pula menjadari faedah2nja, sehingga menerimanja sebagai satu kenjataan. Sebagian menghalalkannja berdasar kaedah darurat, dan sebagian lagi memang menganggapnja berbeda dengan riba, dan tidak haram. Jang terachir ini umumnja ulama2 jang bukan ahli fiqh, mereka adalah sardjana2 dalam bidang ekonomi dan kemasjarakatan. %N 3 %K Hukum, Masalah, Bank, Rente %P 18-30 %V Vol. 8 %D 1969 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib28157