TY - THES N1 - VITA FITRIA, S.Ag., M.Ag. ID - digilib28193 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28193/ A1 - TRIHADI PRABOWO, NIM. 12360040 Y1 - 2017/08/04/ N2 - Zakat profesi merupakan sesuatu fenomena yang baru pada zaman kontemporer, jenis zakat ini belum pernah ada pada zaman nabi SAW karena belum tercantum di dalam al-Qur?an maupun Hadis. Fenomena ini memunculkan perdebatan dikalangan para Ulama mengenai status hukumnya. Dalam hal ini Lajnah Bahsul Masa?il Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mempunyai ketetapan hukum masing- masing mengenai zakat profesi. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif analitik komparatif. Dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Penelitian ini berusaha memaparkan tentang metode istinbath hukum zakat profesi dari kedua organisasi yang diteliti yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dengan pendekatan ushuliyah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar istinbath hukum Nahdlatul Ulama merujuk langsung kepada kitab-kitab Mu?tabarah (diakui) dari kalangan empat mazhab yaitu Mughni al-Muhtaj ila Ma?rifah Alfazh al-Minhaj, I?anah al-Thalibin, Al- Mauhibah Dzi al-Fadhl, Minhaj al-Qawim, Tuhfah al-Mumtaj dan Hawasyi al-Syirwani yang . Sementara Muhammadiyah terkait dasar istinbath hukum kewajiban zakat profesi ini mengacu pada ayat-ayat tentang kewajiban zakat yakni al-Baqarah ayat 267. Kata anfiqu merupakan bentuk kata perintah fi?lul amr sehingga kata tersebut memfaedahkan wajib sesuai kaidah ushul fiqh al ashlu fil amr lil wujubi, selanjutnya kalimat ma kasabtum masih dalam surat al-Baqarah ayat 265 bersifat umum, apabila diuraikan menjadi ma dan kasabtum dalam tata bahasa arab kata ma adalah ism mausul untuk apa saja yang ghaira aqil secara umum. Dengan demikian pengertian ma kasabtum berimplikasi hukum kully yang mencakup semua hasil usaha manusia termasuk profesi didalamnya. Mengenai kemana zakat profesi ini diqiyaskan, Nahdatul Ulama menetapkan bahwab zakat profesi diqiyaskan kepada zakat tijarah yang berpedoman pada standar nishab emas, sedangkan Muhammadiyah yang menetapkan qiyas zakat profesi ke zakat emas. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Zakat Profesi KW - Nahdlatul Ulama KW - Muhammadiyah M1 - skripsi TI - METODE ISTINBATH HUKUM ZAKAT PROFESI (STUDI KOMPARATIF NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH) AV - restricted EP - 108 ER -