%A NIM. 12360044 RIFQI FANANI %O Gusnam Haris, S. Ag., M.Ag %T WASIAT ORGAN TUBUH STUDI KOMPARATIF (MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA) %X Permasalahan wasiat organ tubuh merupakan permasalahan baru yang terjadi di tengah masyarakat, dimana hukum dari permasalahan tersebut baik didalam al-Qur’an maupun Hadis tidak dijelaskan secara rinci bagaimana hukumnya. Indonesia terdapat beberapa organisasi masyarakat (ormas), seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Dimana ormas tersebut akan menjawab permasalahan-permasalahan agama maupun mu’amalah terbaru ditengah masyarakat. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama memiliki metode tersendiri dalam menetapkan hukum dari suatu permasalahan. Hal ini yang membuat penyusun ingin melihat bagaimana metode yang digunakan oleh kedua ormas tersebut dalam menghadapi permasalahan baru dimana didalam al-Qur’an maupun Hadis tidak dijelaskan secara terperinci. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik-komperatif, yaitu memaparkan secara umum hukum wasiat organ tubuh tersebut, dan mendeskripsikan kedua pendapat ormas serta menganalisis data tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan normatif, dan analisis data yang digunakan peneletian ini adalah analisis data komperatif yaitu membandingkan dua pendapat ormas tersebut, kemudian dicari mana yang lebih relevan pada masa sekarang serta persamaan dan perbedaannya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa wasiat organ tubuh mayit tidak sah dikarenakan tidak terpenuhinya unsur wasiat yaitu mutlaq al-milki, karena organ manusia itu milik Allah bukan perseorangan, tetapi terkait dengan praktek transplantasi organ tubuh mayit Nahdlatul Ulama terdapat dua pendapat yaitu yang pertama haram dan yang kedua adalah mubah. Sedangkan Muhammadiyah berpendapat bahwa wasiat organ tubuh mayit hukumya mubah, karena praktek tersebut mendatangkan kemaslahatan serta menghindarkan dari kemafsadatan, serta praktek wasiat organ tubuh termasuk dalam kategori peringkat daruriyyat karena jika dikaitkan sdengan maqasid al- syari’at dikatakan sebagai memelihara jiwa, dibandingkan dengan menghormati kehormatan mayit, serta terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu %K wasiat organ tubuh %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib28194