<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Dalam menciptakan sebuah baju dibutuhkan sebuah kreativitas dan pemikiran seseorang. Kreativitas \r\nakan memunculkan sebuah ide. Setelah ide muncul kemudian diikuti dengan pemikiran yang akan \r\nmenentukan bentuk sebuah ciptaan. Dalam proses membuat ciptaan sampai menjadi hasil karya cipta \r\nbiasanya membutuhkan waktu yang lama karena membutuhkan pertimbangan-pertimbangan yang matang agar \r\nsesuai dengan imajinasi. Dengan proses yang cukup memakan waktu disisi lain banyak juga orang yang \r\ntidak menghargai sebuah ide desain baju seperti pembajakan desain baju.\r\n\r\nPembajakan desain baju lazimnya terjadi dalam bentuk pengkopian desain kemudian digunakan untuk \r\nmemproduksi busana, tetapi dengan bahan berkualitas rendah maupun hampir sama. Yang mana perbuatan \r\ntersebut sangat merugikan bagi pemilik ciptaan. Baik secara moral maupun secara ekonomi. Dari sini \r\ntimbul pertanyaan bagaimana pandangan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Pidana Islam \r\ntentang pembajakan desain baju ini.\r\n\r\nJenis penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat perpustakaan, yaitu penelitian yang mengambil \r\ndata dan mengolah datanya dari sumber perpustakaan seperti buku-buku yang mempunyai relevansi \r\ndengan hak cipta. Penelitian ini bersifat deskriptik- analitik-komparatif. Dalam penelitian ini \r\npenulis mendeskripsikan pelanggaran desain baju kemudian di analisis dengan pendekatan normatif \r\ntentang pelanggaran desain baju. Adapun komparatif adalah membandingkan bentuk pelanggaran desain \r\nbaju antara UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Pidana Islam.\r\n\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa peanggaran hak cipta adalah segala sesuatu dengan memperbanyak \r\natau mengumumkan ciptaan. Dalam hukum islam pelanggaran hak cipta berkaitan tentang melipatgandakan \r\nobjek dan tidak mencantumkan nama sang pencipta. Dalam bentuk persamaan sama-sama bisa di wariskan \r\natau dihibahkan atau dipindah tangan. Mempunyai perjanjian lisensi dan sama-sama dianggap sebagai \r\nbentuk pencurian. Sedangkan dalam perbedaan ada pada masalah masa berlaku yakni dalam UUHC ada dua \r\nmasa berlaku yang pertama adalah selama hidup sang pencipta dan 70 tahun setelah meninggal juga \r\nberlaku sepanjang masa. Sedangkan dalam hukum islam berlaku sepanjang masa. Bentuk sanksi yang \r\nditerapkan juga berbeda yakni yang satu dipenjara dan didenda yang satunya di potong tangan."^^ . "2017-08-03" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360015"^^ . "MUHAMMAD ADHAM MUHAIMIN"^^ . "NIM. 13360015 MUHAMMAD ADHAM MUHAIMIN"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "13360015_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #28195 \n\nPELANGGARAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DESAIN BAJU MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN \nHUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .