%A NIM. 13360016 MALPHA DELLA THALITA %O DR. ALI SODIQIN, S. AG, M. AG. %T STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN TERHADAP PERMEN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA %X Pada tahun 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. PERMEN ini merupakan salah satu langkah guna menjaga sumber daya alam dan perlindungan terhadap biota laut, akan tetapi, terbitnya PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 tersebut menuai pro-kontra bagi setiap kalangan. Contohnya oleh Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa PERMEN ini telah melanggar dari ketentuan induknya yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Selain itu, waktu sosialisasi (transisi) PERMEN juga dinilai terlalu singkat yang menyebabkan masyarakat terutama para nelayan tidak siap untuk menerimanya karena harus menyediakan alat tangkap yang ramah lingkungan namun dengan biaya yang besar. Ketentuan larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan pukat (hela dan tarik) serta bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap PERMEN Nomor 2 tahun 2015 menjadi pokok masalah dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan penyusun melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan jalan mengidentifikasi hukum Islam dan pendapat dari tokoh Imam Asy-Syatibi terkait teori maqashid syariah terhadap PERMEN Nomor 2 tahun 2015, serta dikuatkan dengan hierarki peraturan yang ada di Indonesia khususnya UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Penelitian ini termasuk pada kategori penelitian kualitatif, yang menghasilkan penemuan bahwa adanya korelasi antara hukum islam dan UU Nomor 45 Tahun 2009 terhadap PERMEN Nomor 2 Tahun 2015. Korelasi tersebut dijabarkan dalam poin persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah, keduanya sama-sama berjalan demi tujuan utama yaitu menjaga alam guna kesejahteraan masyarakat dan ekonomi berkelanjutan. Sedangkan, perbedaannya adalah jika pelanggaran yang berimplikasi terhadap kerusakan alam, hukum Islam menilai hal ini termasuk pada kategori perbuatan terkutuk karena telah mengancam keseimbangan alam, namun, jika PERMEN Nomor 2 Tahun 2015, menilai bahwa adanya pengrusakan alam yang dilakukan manusia termasuk pada kategori pidana sehingga perlu adanya langkah hukum sebagai tindak lanjut dan efek jera. %K Larangan penggunaan pukat hela, hukum Islam %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib28196