%A NIM. 13360060 NURHASANAH %O GUSNAM HARIS, S.Ag, M.Ag NIP.19720812 199803 1 004 %T ASURANSI JIWA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MUHAMMAD YUSUF AL-QARADAWI DAN MUHAMMAD MUSLEHUDDIN) %X Pakar hukum Islam banyak yang sudah menyinggung status hukum Asuransi Jiwa. Mereka merujuk pendapat tokoh dunia, seperti Muhammad Yusuf al- Qaradawi dan Muhammad Muslehuddin yang berbeda pendapat dalam masalah asuransi jiwa tersebut. Muhammad Yusuf al-Qaradawi berpendapat asuransi jiwa sangatlah jauh dari muamalah Islam, sedangkan Muhammad Muslehuddin berpendapat asuransi jiwa dianggap paling penting bila ditinjau akibat berat yang disebabkan kematian seseorang. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan jenis penelitian Library Research, sifat penelitian deskriptif analitis, sumber data yang digunakan bahan primer dan sekunder, pendekatan masalah yang digunakan Usu dan analisis data yang digunakan adalah metode Komparatif. l Fiqh, Penelitian ini menghasilkan bahwa: Muhammad Yusuf al-Qaradawi termasuk ulama yang mengharamkan segala bentuk asuransi, termasuk asuransi jiwa. Muhammad Yusuf al-Qaradawi juga berpendapat asuransi jiwa sebagaimana bentuknya sangat jauh dari mu’amalah Islam. Salah satu alasan kenapa Muhammad Yusuf al-Qaradawi mengharamkannya karena asuransi merupakan perjanjian besyarat, perjanjian asuransi merupakan sepihak dan perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syarat penanggung. Adapun Muhammad Muslehuddin, dalam masalah asuransi jiwa tidak mengharamkan. Bahkan dianggap paling penting ditinjau dari aspek akibat yang disebabkan kematian atau kehilangan daya bekerjanya seseorang. Dalam artian Muhammad Muslehuddin lebih memikirkan pada kemaslahatan (kemanfaatan) terhadap orang banyak. %K Asuransi, Membolehkan, dan Mengharamkan %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib28228