<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)"^^ . "Kekerasan adalah tindak pelanggaran, penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan dan lain lain, yang \r\nmenyebabkan penderitaan pada korban, memberikan bekas luka atau trauma dan dalam penyembuhan \r\nmemerlukan waktu lama atau sedikit. Tidak sedikit dalam tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua \r\norang atau lebih, meskipun dalam praktinya ada yang sempurna dalam melakukan kekersan ada juga yang \r\ntidak sempurna. Kebanyakan yang menjadi korban tindak kekerasan adalah mereka yang terlihat lemah \r\nseperti anak-anak dan perempuan, menurut hukum di Indonesia tindak kekerasan yang dilakukan oleh \r\ndua orang atau lebih, atau lebih tepatnya ada unsur membantu untuk melancarkan terpenuhinya tindak \r\nkekerasan tersebut, baik dalam bentuk kekerasan fisik ataupun psikis, disebut turut serta \r\n(penyertaa) yang diatur dalam pasal 55,56,57, KUHP. Bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap \r\nanak telah diatur dalam hukum pidana positif sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 \r\ntentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perpu No. 1 \r\nTahun 2016.\r\n\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji dan menelusuri serta mendeskripsikan \r\nmasalah turut serta (penyertaan) dalam kekerasan seksual terhadap anak melalui literatur-literatur \r\ndan sumber-sumber yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Akan tetapi untuk membahas turut serta \r\n(penyertaan) dalam kedudukan hukum positif menggunakan KUHP Pasal 55, 56, 57, sedangkan hukum Islam \r\nmenggunakan fiqh jinayah dan turut serta dalam melakukan jarīmah. Selanjutnya, untuk kekerasan \r\nseksual terhadap anak dalam hukum positif digunakan UUPA Pasal 76C, 76D, 76E, 76F, sedangkan dalam \r\nhukum Islam kedudukan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak\r\ndiqiyaskan pada tindak zina dan liwaṭ yang di dalamnya terdapat unsur paksaan.\r\nDengan kemudian akan digunakan analisis perbandingan dalam mencari\r\npersamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam.\r\n\r\nDari hasil penelitian ini kedudukan turut serta dalam kekerasan seksual terhadap anak baik hukum \r\npositif atau hukum Islam mengkategorikan suatu kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, \r\nadapun ditemukan unsur persamaan dan perbedaan. Unsur persamaanya terletak pada pengelompokan \r\nseorang pembantu atau orang yang turut serta (penyertaan) yaitu orang yang turut serta secara \r\nlangsung dan tidak langsung, dan untuk unsur perbedaanya terletak pada pemberian sanksi. Hukum \r\npositif memberikan sanksi 1/3 dari hukuman pokok untun peserta langsug dan tidak langsung \r\nsebagaimana ketentuan KUHP Pasal 57, sedangkan hukum Islam dikenakan ta’zir bagi orang yang \r\nmembantu secara tidak langsung dalam kekerasan seksual terhadap anak. akan tetapi bagi yang turut \r\nserta secara langsung dapat dihukum diyat dan qisas sebagaimana pelaku utama melakukan kejahtan \r\nyang dihukum diyat dan qisas. Kemudian bagi pelak utama kekerasan seksual pada anak, hukum positif \r\ndikenakn UUPA pasal 81, 82, 83, sedangkan hukum islam diberikan sanksi had zina atau hukuman mati."^^ . "2017-08-14" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360074"^^ . "ADI AHMAD RIPAI"^^ . "NIM. 13360074 ADI AHMAD RIPAI"^^ . . . . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Text)"^^ . . . . . "13360074_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Text)"^^ . . . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK\r\n\r\n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #28231 \n\nTURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK \n \n(STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .