TY  - THES
N1  - Dr. ALI SODIQIN, M.Ag.
ID  - digilib28235
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28235/
A1  - RITMADANTI ANGGELIKA, NIM. 13360087
Y1  - 2017/08/11/
N2  - Air tanah merupakan sumber daya yang mempunyai peranan penting pada masalah penyediaan kebutuhan 
air bagi berbagai keperluan, baik kepentingan rumah tangga (domestik) maupun untuk kepentingan 
industri, salah satunya adalah industri perhotelan. Pembangunan hotel yang kian meningkat di Kota 
Yogyakarta memiliki potensi mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat setempat terkait 
pengelolaan lingkungan, khususnya pada pemanfaatan air. Mengingat daya konsumsi industri perhotelan 
terhadap air sangatlah tinggi, hal tersebut memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat 
setempat, mulai dari berkurangnya ketersediaan air hingga kekeringan yang terjadi pada sumur- sumur 
milik warga. Mengingat peran air tanah sangatlah penting, maka pemanfaatan air tanah harus 
didasarkan pada keseimbangan dan kelestarian air tanah itu sendiri, dengan istilah lain pemanfaatan 
air tanah harus berwawasan lingkungan. Untuk menjamin hal tersebut, maka perlu adanya pengaturan 
tentang pengelolaan air tanah.

Jenis penelitian ini adalah Library Research, yakni dengan meneliti sumber-sumber kepustakaan yang 
ada kaitannya dengan penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu 
pendekatan perundang- undangan dan norma-norma dalam hukum Islam dengan menggunakan teori maqasid 
asy-syari'ah. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif-analitik- kompararif, yaitu 
menjelaskan, menganalisis,  serta  membandingkan  secara sistematis ketentuan pengelolaan air tanah 
menurut hukum Islam (pandangan Muhammadiyah dan NU) dan Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012 
Tentang Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.

Berdasarkan ketentuan hukum Islam, pengelolaan air menurut Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama adalah 
sama-sama menghendaki pengelolaan air dilakukan oleh negara dengan tujuan untuk kesejahteraan 
penduduknya. Walaupun begitu, pihak swasta masih diberi kesempatan untuk mengelola sumber air, 
dengan catatan tujuannya tidak untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok, tetapi untuk 
kemaslahatan orang banyak. Sedangkan ketentuan Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012 Tentang 
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan air tanah diatur dalam Pasal 12 yang didalamnya terdapat 
aspek-aspek penting yaitu potensi air tanah, pemanfaatan air tanah serta larangannya. Ketentuan 
hukum Islam dan ketentuan Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan 
Hidup terkait dengan kepemilikan air, sama-sama sepakat bahwa air adalah barang publik yang bisa 
diakses oleh semua orang tanpa terkecuali. Adanya privatisasi atau penggunaan air secara berlebihan 
yang dilakukan oleh hotel merupakan bentuk penindasan terhadap manusia dan bertentangan dengan 
semangat yang terkandung dalam maqasid asy-syari?ah. Dikarenakan hal tersebut mendatangkan 
ketidakadilan bagi masyarakat, seperti sumur milik warga mengalami kekeringan.
PB  - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
KW  - Air Tanah
KW  -  Hukum Islam
KW  -  Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
M1  - skripsi
TI  - PENGELOLAAN AIR TANAH
(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN PERDA KOTA YOGYAKARTA NO. 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN 
LINGKUNGAN HIDUP)
AV  - restricted
EP  - 115
ER  -