@phdthesis{digilib28278, month = {August}, title = {PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM. 13370035 DORAS SIAHAAN}, year = {2017}, note = {DR. AHMAD PATTIROY M. Ag}, keywords = {Problematika, Undang-Undang Lalu Lintas, maslahah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28278/}, abstract = {Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi di setiap tahun. Faktor penyebab yang menjadi latar belakang terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah faktor alam, faktor jalan, faktor kendaraan dan faktor pengemudi kendaraan itu sendiri. Dari beberapa faktor di atas yang menjadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas adalah dari faktor pengemudi kendaraan tersebut, karena kurangnya etika baik pada saat berkendaraan bermotor. Pengemudi sering mengabaikan aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, sehingga kecelakaan akan lebih mudah terjadi. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur sedemikian rupa untuk dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, yaitu yang terdapat pada pasal 107 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:?(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari?. Pada kenyataannya, pasal 107 ayat 2 tersebut mengandung kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan menyalakan lampu utama pada siang hari dengan alasan bahwa aturan tersebut tidak rasional, pemborosan, dan lain-lain. Sedangkan masyarakat pro beranggapan bahwa menyalakan lampu utama pada siang hari dapat meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi pada pengendara sepeda motor. Melihat perbedaan pandangan tersebut, menggugah penulis untuk melakukan penelitian lebih mendalam mengenai bagaimana pandangan maslahah terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah maslahah yaitu mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara? yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian dengan data-data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, artinya mengumpulkan data, mengklarifikasikan, menggambarkan, menguraikan data yang nampak sebagaimana adanya. Kemudian menganalisisnya secara mendalam dan komprehensif sehingga memperoleh makna dibalik fakta tersebut. Hasil pembahasan penulisan ini menunjukkan bahwa, Adanya Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini telah menjadi kemaslahatan bagi setiap masyarakat Indonesia khususnya bagi pengguna jalan. Sebab unsur-unsur dalam kemaslahatan telah terpenuhi pada Undang-Undang lalu lintas ini. Unsur-unsur tersebut yaitu, memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.} }