<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN)"^^ . "Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi di setiap tahun. Faktor\r\npenyebab yang menjadi latar belakang terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah\r\nfaktor alam, faktor jalan, faktor kendaraan dan faktor pengemudi kendaraan itu\r\nsendiri. Dari beberapa faktor di atas yang menjadi penyebab terbesar kecelakaan\r\nlalu lintas adalah dari faktor pengemudi kendaraan tersebut, karena kurangnya\r\netika baik pada saat berkendaraan bermotor. Pengemudi sering mengabaikan\r\naturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, sehingga kecelakaan akan lebih\r\nmudah terjadi. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas\r\ndan Angkutan Jalan telah diatur sedemikian rupa untuk dapat menekan angka\r\nkecelakaan yang terjadi di Indonesia, yaitu yang terdapat pada pasal 107 ayat 2\r\nyang berbunyi sebagai berikut:“(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi\r\nketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama\r\npada siang hari”.\r\nPada kenyataannya, pasal 107 ayat 2 tersebut mengandung kontroversi di\r\nkalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan\r\nmenyalakan lampu utama pada siang hari dengan alasan bahwa aturan tersebut\r\ntidak rasional, pemborosan, dan lain-lain. Sedangkan masyarakat pro beranggapan\r\nbahwa menyalakan lampu utama pada siang hari dapat meminimalisir angka\r\nkecelakaan yang terjadi pada pengendara sepeda motor. Melihat perbedaan\r\npandangan tersebut, menggugah penulis untuk melakukan penelitian lebih\r\nmendalam mengenai bagaimana pandangan maslahah terhadap Undang-Undang\r\nNo. 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan\r\ntersebut. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah maslahah\r\nyaitu mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara\r\ntujuan-tujuan syara’ yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu\r\npenelitian dengan data-data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik\r\npengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dan studi\r\nkepustakaan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, artinya\r\nmengumpulkan data, mengklarifikasikan, menggambarkan, menguraikan data\r\nyang nampak sebagaimana adanya. Kemudian menganalisisnya secara mendalam\r\ndan komprehensif sehingga memperoleh makna dibalik fakta tersebut.\r\nHasil pembahasan penulisan ini menunjukkan bahwa, Adanya Undang-\r\nUndang No. 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan\r\nAngkutan Jalan ini telah menjadi kemaslahatan bagi setiap masyarakat Indonesia\r\nkhususnya bagi pengguna jalan. Sebab unsur-unsur dalam kemaslahatan telah\r\nterpenuhi pada Undang-Undang lalu lintas ini. Unsur-unsur tersebut yaitu,\r\nmemelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan,\r\ndan memelihara harta."^^ . "2017-08-09" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13370035"^^ . "DORAS SIAHAAN"^^ . "NIM. 13370035 DORAS SIAHAAN"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Text)"^^ . . . . . "13370035_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Text)"^^ . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \r\nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #28278 \n\nPROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 107 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LALU LINTAS DAN \nANGKUTAN JALAN DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN)\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .